AbstracThis thesis discusses the role of the Pontianak City General Election Commission in voter registration based on KPU regulation no. 7 of 2022 concerning the preparation of voter lists in organizing general elections and voter data information systems. To find out the role of the General Election Commission in voter registration based on KPU regulation no. 7 of 2022 regarding problems regarding voters having double registration of population data, deceased voters still being recorded as voter data, voters whose whereabouts are unclear, aka stealth voters and voters who do not meet the requirements but are registered as voter data. From the results of research using empirical legal research methods, it is concluded that based on the data obtained, the real factors behind this problem are because many people in Pontianak City, especially West Pontianak, do not know about this voter data problem, there is a lack of public understanding of the importance of updating their data, fulfilling the requirements, participating in socialization, and the main factor when the PPDP team under the Pontianak City KPU conducts consultations with people who have problems regarding data should be at home so that the PPDP team can immediately correct the data.Keywords: Registration/Updating data, voters, General Election Commission. AbstrakSkripsi ini membahas masalah peran Komisi Pemilihan Umum kota Pontianak dalam pendaftaran pemilih berdasarkan peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusanan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih . Untuk mengetahui peranan Komisi Pemilihan Umum dalam pendaftaran pemilih berdasarkan peraturan KPU no 7 tahun 2022 terkait permasalahan mengenai pemilih tercatat ganda data Kependudukannya, pemilih yang meninggal masih tercatat sebagai data pemilih, pemilih tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman dam pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih. Dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan data yang didapatkan faktor sebenarnya yang melatar belakangi permasalahan ini karena masyarakat Kota Pontianak khususnya Pontianak Barat banyak yang tidak mengetahui tentang permasalahan data pemilih ini, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memperbarui data mereka, memenuhi persyaratan, mengikuti sosialisasi, dan faktor utamanya pada saat tim PPDP yang dibawahin KPU Kota Pontianak melakukan coklit masyarakat yang bermasalah perihal data seharusnya ada dirumah supaya tim PPDP langsung memperbaiki datanya. Kata Kunci : Pendaftaran/Pemuktahiran data, pemilih , Komisi Pemilihan Umum.