This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012141040, OLIVIA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PASIEN UNTUK MELUNASI PEMBAYARAN BIAYA RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT KHARITAS BHAKTI PONTIANAK NIM. A1012141040, OLIVIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK  Penelitian tentang "Kewajiban Pasien Untuk Melunasi Pembayaran Biaya Rawat Inap Di Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak"  bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pembayaran biaya rawat inap oleh pasien pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pasien belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh RS Kharitas Bhakti Pontianak terhadap pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap.  Penelitian ini   dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pembayaran biaya rawat inap oleh pasien pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana yang dijanjikan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis selama kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terdapat 10 orang pasien yang menunggak pembayaran dan setelah dilakukan penagihan tersisa 5 orang pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya perawatan rumah sakit. Bahwa faktor yang menyebabkan pasien belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhinya, penyebab terjadinya wanprestasi itu adalah : a. Karena keadaan pasien itu kurang mampu atau keadaan ekonomi yang sangat susah. b. Karena pasien yang tidak mau peduli dengan perawatan dan biaya yang telah dia sepakati. c. merasa kecewa dengan pelayanan rumah sakit serta merasa fasilitas yang disediakan atau perlengkapan medis masih kurang Bahwa akibat hukum bagi pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap pada RS. Kharitas Bhakti Pontianak adalah dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh RS Kharitas Bhakti Pontianak terhadap pasien yang belum melaksanakan pembayaran biaya rawat inap adalah dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan melakukan teguran, tagihan serta mencari orang yang mampu membantu pasien membayar biaya rawat inap, jika semua upaya mengalami kebuntuan maka langkah yang ditempuh adalah melalui pengadilan.Kata Kunci : Kewajiban Pembayaran, Pasien, Rawat Inap