ABSTRACTIn this thesis, the author raises a title regarding "LEGAL ANALYSIS OF THE VALIDITY OF LOAN AGREEMENTS IN FINANCIAL TECHNOLOGY BASED ON CIVIL LAW". The choice of this title theme is motivated by the current rapid advancement in technology, particularly in the digital realm, which continues to evolve over time. One notable example of this technological advancement in the digital era is the emergence of Financial Technology, which is perceived to provide convenience for the public in borrowing or making payments for goods or services. Financial Technology (Fintech) is an innovation in the financial sector that combines financial services and information technology. Based on this background, this research formulates the following problem statement: "How is the Validity of Financial Technology-Based Loan Agreements Based on Civil Law?" The objective of this research is to analyze the validity and legal protection for Lenders and Borrowers in loan agreements within Financial Technology based on civil law. This research utilizes the Normative Legal research method, which involves studying secondary data through library research or literature review by examining primary, secondary, and tertiary sources. After collecting data, descriptive qualitative analysis and assessment are conducted. The results of the research indicate that the validity of Financial Technology-based loan agreements, from a legal standpoint, is deemed valid because it is grounded in Article 1320 of the Civil Code, as well as the provisions stipulated by Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions and Financial Services Authority Regulation Number 77 of 2016. The legal protection for Lenders in Financial Technology-based loan agreements consists of both preventive and punitive measures. Legal protection for Borrowers includes transparency of information, protection of personal data, and fair treatment in agreements. Keywords: Financial Technology, Civil Law, and Validity of Agreements. ABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat judul tentang "ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY BERDASARKAN HUKUM PERDATA". Pilihan tema judul tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan zaman yang saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dengan ditandainya kemajuan teknologi berbasis digital yang terus mengalami perkembangan setiap waktunya. Salah satu contoh kemajuan era teknologi di bidang digital ini ditandai dengan hadirnya Financial Technology yang dirasa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan peminjaman maupun pembayaran terhadap sebuah produk barang atau jasa. Financial Technology (Fintech) adalah inovasi dalam bidang keuangan yang menggabungkan antara layanan keuangan dan teknologi informasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: "Bagaimana Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Financial Technology Berdasarkan Hukum Perdata?". Tujuan Penelitian ini yaitu menganalisis keabsahan dan bentuk perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dan Peminjam dalam perjanjian pinjam meminjam dalam Financial Technology berdasarkan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Setelah data terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis dan pengkajian secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian pinjam meminjam berbasis Financial Technology apabila ditinjau secara hukum maka perjanjian tersebut adalah sah secara hukum karena memiliki landasan yaitu Pasal 1320 KUH Perdata, serta ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016. Bentuk perlindungan hukum terhadap Pemberi Pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis Financial Technology ini terdiri atas perlindungan hukum secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum bagi Peminjam mencakup transparansi informasi, perlindungan data pribadi, dan perlakuan yang adil dalam perjanjian. Kata Kunci : Financial Technology, Hukum Perdata, dan Keabsahan Perjanjian.