This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011191219, APRIAN TRY PRAWESTU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN KREDIT USAHA RAKYAT BERMASALAH DI PT. BANK KALBAR NIM. A1011191219, APRIAN TRY PRAWESTU
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractDistribution of People's Business Credit (KUR) is credit/financing specifically given to business actors, Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in the form of working capital and investment that is productive and feasible but does not have additional collateral or the additional collateral is not sufficient, supported by guarantee facilities. by the government. So the problem is how to implement the provision of Small People's Business Credit (KUR) at the Pecenongan small credit center at PT. Bank Kalbar and how to resolve the People's Business Credit (KUR) problem at PT Bank Kalbar. This writing is the result of research that uses empirical juridical research methods and conclusions based on primary data obtained directly from the first source through field research, namely employees of PT Bank Kalbar. The research results show that bad credit occurs due to non-fulfillment of the 5C principles. Settlement of non-performing Small KUR is generally resolved through the execution of additional collateral provided by the debtor or by In resolving problem loans, West Kalimantan banks tend to prefer to resolve them peacefully or through deliberation because they consider that legal resolution is less effective because it takes quite a long time. and expensive costs and submitting claims to the Credit Guarantee Agency.  Keywords: Settlement, problematic KUR, Bank Kalbar    Abstrak  Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit/pembiayaan yang khusus diberikan pada pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk modal kerja dan investasi yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup dengan didukung fasilitas penjaminan oleh pemerintah. Maka permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil pada sentra kredit kecil pecenongan pada PT. Bank Kalbar dan bagaimana upaya penyelesaian Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet pada PT Bank Kalbar. Penulisan ini sebagai hasil dari penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis empiris serta kesimpulan yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama dengan melalui penelitan lapangan yaitu pegawai PT Bank Kalbar. Hasil penelitian menunjukan terjadinya kredit macet diakibatkan tidak terpenuhinya prinsip 5C. Penyelesaian terhadap KUR Kecil macet pada umumnya diselesaikan melalui eksekusi terhadap agunan tambahan yang diberikan oleh debitur atau dengan Dalam menyelesaikan kredit bermasalah bank kalbar cenderung lebih memilih untuk diselesaikan dengan cara damai atau musyawarah karena menganggap bahwa penyelesaian dengan jalur hukum kurang efektif karena memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang mahal dan pengajuan klaim kepada Lembaga Penjamin Kredit.  Kata Kunci: Penyelesaian, KUR bermasalah, Bank Kalbar