ABSTRACT The purpose of this study was to determine the parent's responsibility for the custody and management of children's assets after the divorce according to Law Number 1 of 1974 and the Compilation of Islamic Law by using comparative qualitative analysis methods.This study uses a normative legal research method which is carried out by examining library materials (including interviews with resource persons), by examining Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection. Compilation of Islamic Law, and various books, magazines, newspapers, and other scientific writings related to the titles discussed in this thesis.The responsibility of parents towards child custody and children's assets after divorce according to the marriage law in Law Number 1 of 1974 does not explicitly state who has the right to take care of children after divorce but only states that both parents are obliged to maintain and educate children. their children as well as possible and the obligations of the parents in question apply until the child marries or can stand alone and these obligations continue even though the marriage between the two parents is broken. mumayyiz or not yet 12 years old is the right of the mother and the care of a child who has mumayyiz is left to the child to choose between his father or mother as the holder of the right of care. Keywords: Child Custody. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab orang tua terhadap hak asuh dan pengurusan harta kekayaan anak setelah terjadinya perceraian menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dengan menggunakan metode analisis kualitatif komparatif.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (termasuk wawancara dengan narasumber), dengan meneliti Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kompilasi Hukum Islam, dan berbagai buku, majalah, surat kabar, dan tulisan-tulisan ilimiah lainnya yang ada hubungannya dengan judul yang dibahas dalam skripsi ini.Tanggung jawab orang tua terhadap hak asuh anak dan harta kekayaan anak setelah perceraian menurut udang-undang perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berhak memelihara anak setelah perceraian melainkan hanya disebutkan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan kewajiban orang tua yang dimaksud berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam menyebutkan secara rinci terhadap pemeliharaan anak setelah perceraian menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya dan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya Kata Kunci : Hak Asuh Anak