Abstract Doctors in providing health services have a binding legal relationship in a therapeutic agreement. In carrying out their profession, they often encounter several errors regarding medical procedures carried out by doctors. A doctor's negligence or carelessness can be considered an act of malpractice, which can cause harm to the patient. Supreme Court Decision Number 515 PK/Pdt/2011 is a decision at the level of judicial review carried out by the Plaintiff, where the lawsuit arose because of negligence committed by medical personnel towards their patients at Pondok Indah Hospital, South Jakarta. Thus, the problem in this research is data liability in medical malpractice actions. The purpose of this research is to analyze judges' legal considerations regarding medical malpractice and analyze civil liability in medical malpractice actions. The research method used is normative legal research with a contextual approach and a case approach. The results of the research presented by the author regarding the conclusions studied show that the judge's legal consideration in handing down a case sentence based on the Civil Code in Article 1365 concerning unlawful acts has fulfilled and the doctor's responsibility for medical malpractice in the form of compensation in the form of money amounting to money amounting to IDR 2,000,000,000. If the decision is not carried out or submitted by the defendants, the plaintiffs can file for execution to force punishment to carry out the decision. Keywords : Malpractice, Unlawful Acts, Compensation. AbstrakDokter dalam melakukan pelayanan kesehatan memiliki hubungan hukum yang mengikat dalam sebuah perjanjian terapeutik. Dalam menjalankan profesinya masih sering dijumpai beberapa kesalahan atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter. Tindakan kelalaian atau ketidakhati-hatian dokter dapat dianggap sebagai tindakan malapraktik, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pasien. Putusan Mahkamah Agung Nomor 515 PK/Pdt/2011 adalah suatu putusan di tingkat peninjauan kembali yang dilakukan oleh Penggugat, dimana gugatan tersebut muncul karena kelalaian yang dilakukan oleh para tenaga medis kepada pasiennya di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan. Dengan demikian, adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban perdata dalam tindakan malapraktik medis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim terkait malapraktik medis dan menganalisis pertanggungjawaban perdata dalam tindakan malapraktik medis. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang disampaikan oleh penulis tentang putusan yang diteliti yaitu menunjukan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan perkara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi dan pertanggungjawaban dokter terhadap tindakan malapraktik medis dalam bentuk ganti rugi berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000. Apabila putusan tersebut tidak dijalani atau ditaati oleh para tergugat maka para penggugat dapat mengajukan eksekusi untuk menghukum secara paksa untuk melaksanakan putusan. Kata Kunci : Malapraktik, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Kerugian.