This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201045, RIA VITRIANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERUNDANG-UNDANGAN KABUPATEN LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KETERTIBAN UMUM (DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK) NIM. A1011201045, RIA VITRIANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT  Kite flying is a game that is prohibited in Landak Regency because it is considered to violate the rules that have been implemented as regulated in Regional Regulation Number 1 of 2020 concerning Public Order in Landak Regency. Talking about kites or kites from their history. Kites or kites were first known to have come from China in 2500 BC. Kites in Indonesia used to be a tradition for traditional ceremonies such as agriculture. Kites were also used as a research tool that Benjamin Franklin used when he was studying lightning. As time progressed, kites became more and more famous and were played by many people, but this game considered to endanger human safety. One area in Indonesia, precisely in Landak Regency, Ngabang District, Mungguk Village, West Kalimantan, prohibits kite flying. It is not without reason that the prohibition of this game is considered to have disturbed public order and threatened the safety of others as evidenced by the existence of victims who were hit by sharp kite strings ranging from minor to serious injuries. This thesis uses empirical and descriptive research, data material from literature and the field. Data collection techniques include interviews, observation and documentation as well as using technical data analysis. The problem formulation includes: Has the application of sanctions for violations of Regional Regulation Number 1 of 2020 concerning Public Order been implemented or not? Then the aim is to find out and describe whether the sanctions imposed for violations of Article 53 of Landak Regency Regional Regulation Number 1 of 2020 concerning Public Order have been implemented or not. Then for the results obtained by the author from this research, namely that it is true that the application of sanctions for violations of regional regulation Number 1 of 2020 has not been fully implemented due to several factors including: the age of many of the players is under 17 years so the PP Satpol only confiscated the kites, the players moved -moving places and lack of legal awareness.    Key Words : Regional Regulations, Civil Servis police Units, Kites        ABSTRAK  Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kabupaten Landak karena dianggap melanggar aturan yang telah diberlakukan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Landak. Berbicara mengenai layang-layang atau layangan dari sejarahnya Layang-layang atau layangan ini pertama kali diketahui berasal dari negara Cina pada 2500 sebelum Masehi. Layangan di Indonesia dahulu merupakan sebagai tradisi untuk upacara adat seperti pertanian, Layang-layang juga digunakan sebagai alat penelitian yang digunakan Benjamin Franklin ketika beliau sedang mempelajari petir, seiring berkembangnya zaman layang-layang semakin terkenal dan banyak di mainkan oleh banyak orang, tetapi permainan ini di anggap membahayakan keselamatan manusia. Salah satu wilayah di Indonesia tepatnya di Kabupaten Landak, Kecamatan Ngabang, Desa Mungguk Kalimantan Barat melarang permainan layang-layang ini. Bukan tanpa alasan dilarangnya permainan ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan orang lain dibuktikan dengan adanya korban yang terkena tali gelasan layangan yang tajam mulai dari cedera luka ringan hingga berat. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan bersifat deskrptif, bahan data dari kepustakaan dan lapangan. teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi serta menggunakan teknis analisa data. Adapun yang menjadi rumusan masalah, diantaranya : apakah penerapan sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum sudah diberlakukan atau belum? Kemudian adapun yang menjadi tujuan adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan apakah penerapan sanksi yang diberlakukan terhadap Pelanggaran Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum sudah diberlakukan atau belum. Kemudian untuk hasil yang didapatkan Penulis dari penelitian ini, yakni bahwa benar penerapan sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 belum secara penuh diberlakukan karena beberapa faktor diantaranya : usia pemain banyak dibawah 17 tahun jadi Satpol pp hanya menyita layang-layang, para pemain berpindah-pindah tempat dan kurangnya kesadaran hukum.    Kata Kunci : Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, layang-layang