ABSTRACT Investment is an investment activity carried out with the aim of achieving a more decent life in the future, reducing inflationary pressures, and encouraging tax savings. Currently, there are widespread illegal investment activities circulating in society. The legal issue in this research is the rise of illegal investment activities in society despite monitoring these activities.In general, illegal investments are characterized by the promise of fast and abundant profits. This certainly attracts some people who are new to the world of investment. The condition of people who are still laymen and have minimal investment literacy is exploited to gain profits unilaterally. In the end, the weak party becomes the victim, in this case people with minimal investment literacy.For this reason, the government has facilitated it by enacting Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets. This research uses normative juridical research methods. The aim of this research is to find out how legal protection is provided to investors who experience losses due to illegal investments.Key words: Protection, illegal investment, capital markets ABSTRAKInvestasi merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang akan datang, mengurangi tekanan inflasi, dan dorongan untuk menghemat pajak. Saat ini maraknya kegiatan investasi ilegal yang beredar di masyarakat. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu maraknya kegiatan investasi ilegal di masyarakat meskipun sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.Pada umumnya, investasi ilegal dicirikan dengan adanya janji keuntungan yang cepat dan berlimpah. Hal ini tentu menarik sebagian orang yang baru terjun dalam dunia investasi. Kondisi masyarakat yang masih awam dan minim literasi investasi, dimanfaatkan untuk menarik keuntungan secara sepihak. Pada akhirnya, pihak yang lemah menjadi korbannya, dalam hal ini orang dengan literasi investasi minim.Untuk itu pemerintah telah memfasilitasi dengan memberlakukan undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Penelitian ini menggunakan metode pemelitian yuridis normatif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada investor yang mengalami kerugian akibat investasi ilegal.Kata kunci: Perlindungan, investasi ilegal, pasar modal