Abstract Unlicensed Mining Activities are mining businesses carried out by individuals, groups of people or companies/foundations with legal entities whose operations do not have permits from central or regional government agencies in accordance with applicable laws. In West Kalimantan, more precisely, Sintang City has a way to make money by mining illegal gold, which has been done for generations by the people of Sintang. This type of research is empirical research. The data used in this research is qualitative data. Data was obtained using verbal and written interviews with related parties and analyzed using social theory. The results of this research concluded that the crime of illegal gold mining was motivated by several factors. These factors are triggered by socialism, namely the image that crime is a mental abstraction that cannot be separated from the context of society where the crime occurs, because it involves social values, cultural aspects and structural factors, each society always has a scale of social values regarding religious values, cultural and social. This results in people being influenced to commit acts that are against the law.Keywords: Mining, Gold, Illegal MiningAbstrak Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di Kalimantan Barat lebih tepatnya Kota Sintang memiliki cara untuk mencari uang dengan cara menambang emas ilegal dimana hal ini sudah dilakukan secara turun "“ menurun oleh masyarakat Sintang. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Data didapatkan dengan metode wawancara secara lisan maupun tertulis dengan pihak terkait dan dianalisis dengan menggunakan teori sobural. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa, tindak pidana tambang emas ilegal dilatar belakangi oleh beberapa faktor. Faktor "“ faktor tersebut dipicu oleh sobural yaitu gambaran bahwa kejahatan merupakan abstraksi mental yang tidak dapat dilepaskan dari konteks masyarakat dimana kejahatan tersebut muncul, karena melibatkan nilai sosial, aspek budaya dan faktor structural, tiap masyarakat selalu memiliki skala nilai sosial menyangkut nilai- nilai agama, budaya dan sosial. Sehingga mengakibatkan masyarakat terpengaruh untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum. Kata Kunci: Pertambangan, Emas, Pertambangan Ilegal