AbstractOnline gambling is a form of crime that arises due to the misuse of technology, at this time online gambling is a very worrying crime because of inadequate law enforcement, in Indonesia online gambling is regulated in Article 27 Paragraph (2) of the generally accepted ITE Law. for all regions in Indonesia, but in the province of Aceh, the government there has special authority to regulate its area using Islamic law. This shows that Islamic law is part of the law that lives in society.The purpose of this study is to understand the views of online gambling according to Islamic Law and National Criminal Law, which then aims to foster a critical attitude towards a criminal act, especially the crime of online gambling and is also useful as a reference in future legal reforms.The results of this study indicate that the regulation of online gambling carried out by the Indonesian state has a dominance of similarities in the form of regulation and also the elements of online gambling, and also online gambling according to each of these views shows different views in the phrase "without rights" contained in the formulation of the elements of a criminal act Article 27 Paragraph (2) of the ITE Law.Keywords: Online Gambling, ITE Law, Islamic Law, Without RightsAbstrakJudi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang timbul akibat salah penggunaan dari teknologi, pada saat ini judi online merupakan suatu kejhatan yang sangat mengkhawatirkan karena dari penegakan hukumnya belum memadai, di Indonesia judi online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang berlaku umum untuk seluruh wilayah di Indonesia, tetapi di wilayah Provinsi Aceh, pemerintahan disana memilki kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya dengan menggunakan syariat Islam. Hal ini menunjukan bahwa hukum Islam merupakan bagian dari hukum yang hidup di masyarakat.Tujuan penelitian ini untuk memahami pandangan judi online menurut Hukum Islam dan juga Hukum Pidana Nasional, yang kemudian bertujuan untuk menumbuhkan sikap kritis terhadap suatu tindak pidana khususnya yaitu tindak pidana judi online dan juga sekaligus berguna untuk menjadikan referensi dalam pembaharuan hukum yang akan mendatang.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengauran judi online yang dilakukan oleh negara Indonesia memiliki dominasi kesamaan dalam bentuk pengaturan dan juga unsur-unsur judi online tersebut, dan juga judi online menurut masing-masing pandangan ini menunjukan perbedaan pandangan dalam frasa “tanpa hak” yang terdapat dalam rumusan unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.Kata kunci : Judi Online, UU ITE, Hukum Islam, Tanpa Hak