This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1012201133, SYILA ASSYIFA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PRODUK KERUPUK AMPLANG YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL DI KABUPATEN KETAPANG NIM. A1012201133, SYILA ASSYIFA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractIndonesia is a country with a majority Muslim population which has a policy of paying close attention to the halal aspects of a product. However, in reality, awareness of verifying goods that are guaranteed to be halal is still low, resulting in a proliferation of food product businesses who are lazy to provide halal certificates for their products. As in the Halal Product Guarantee Law, all products circulating and traded in Indonesia must be halal certified. If this is violated, sanctions will be imposed. One of the products that is of concern in this research is Amplang Crackers. In this research there are 2 Amplang Cracker Business Actors that are not yet halal certified, namely Amplang Ibu Ju and Amplang ABATA. The purpose of this research is to find out what responsibilities business actors have towards consumers regarding Amplang cracker products that have not been halal certified in Ketapang Regency, the factors and consequences of business actors who have not given halal certificates to their products.By using the Empirical Law research method, the author took this method because writing this thesis uses field research, namely research whose object is about symptoms, events and phenomena that occur in society, institutions or countries that are non-library in nature by looking at phenomena that exist in society through observation. directly, such as the results of interviews and documentation.Based on this research, the following analysis results were obtained: That Amplang Cracker Business Actors in Ketapang Regency do not provide a good form of responsibility for fulfilling halal certification, this is influenced by factors such as lack of information, cost constraints, as well as the government's inadequate role in fulfilling halal certification in Ketapang Regency, the Ketapang Regency government and other related parties should provide outreach and supervision to business actors, because if these business actors violate them they will receive sanctions.Keywords: Responsibility of business actors, Amplang cracker products, Halal Certificate.  ABSTRAKIndonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam yang memiliki kebijakan sangat memperhatikan aspek kehalalan suatu produk. Namun, pada kenyataannya kesadaran untuk memverifikasi barang yang terjamin kehalalannya masih rendah menjadikan maraknya pelaku usaha produk pangan yang malas untuk memberikan sertifikat halal pada produknya. Seperti halnya didalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yaitu semua produk yang beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib   bersertifikat   halal, Apabila hal tersebut dilanggar maka akan mendapat sanksi. Salah satu produk yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah Kerupuk Amplang, di dalam penelitian ini terdapat   2 Pelaku Usaha Kerupuk Amplang yang belum bersertifikat halal, yaitu Amplang Ibu Ju dan Amplang ABATA. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen terhadap produk kerupuk Amplang   yang   belum bersertifikat   halal di   Kabupaten Ketapang,   Faktor   serta Konsekuensi pelaku usaha yang belum memberikan sertifikat halal kepada produknya.Dengan menggunakan metode penelitian Hukum Empiris, penulis mengambil metode ini karena penulisan skripsi ini menggunakan penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi dimasyarakat, lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat dimasyarakat melalui pengamatan langsung, seperti hasil wawancara dan dokumentasi.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil analisis sebagai berikut: Bahwa Pelaku Usaha Kerupuk Amplang di Kabupaten Ketapang tidak memberikan bentuk tanggung     jawab     yang     baik     terhadap     pemenuhan     sertifikasi     halal,     hal     ini dipengaruhi oleh faktor kurangnya informasi, kendala biaya, serta peran Pemerintah yang kurang dalam pemenuhan sertifikasi halal di Kabupaten Ketapang, seharusnya pihak pemerintah Kabupaten Ketapang dan pihak terkait lainnya memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, karna jika pelaku usaha tersebut melanggar maka akan mendapat sanksi.Kata kunci: Tanggung jawab pelaku usaha, Produk kerupuk amplang, Sertifikat Halal.