ABSTRACT Research on "Judicial Analysis of Goods Procurement Contracts Between PT Berdikari Multitama and PT Hasindo in Mempawah Regency", aims to determine the implementation of goods procurement contracts between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency. To find out the factors causing the non-implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is as expected. To reveal the legal remedies that can be taken by the aggrieved party in the implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah RegencyThis research was carried out using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research which functions to be able to see the law in real terms by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is carried out by making an agreement for the procurement of goods and services verbally between the two parties, no agreement or contract has ever been made in writing, therefore, when problems arise between the two parties, it is difficult to prove that there has been an agreement to buy and sell goods between the two parties. both parties. That the causal factor for the non-implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is as expected due to negligence on the part of the recipient of the goods who did not make payment according to the agreed time due to experiencing financial difficulties due to the condition of the orderer who also had not received payment from a third party who had provided work to PT. Hasindo. That legal action can be taken by the aggrieved party in the implementation of the goods procurement contract between PT. Berdikari Multitama with PT. Hasindo in Mempawah Regency is to make efforts to negotiate first between the parties through deliberation and consensus. If the problem cannot find a solution, the party who feels disadvantaged will file a civil lawsuit in the district court because one of the parties has neglected their obligations. Keywords: Contract, Procurement, Goods ABSTRAK Penelitian tentang “Analisis Yuridis Kontrak Pengadaan Barang Antara PT Berdikari Multitama Dengan PT Hasindo Di Kabupaten Mempawah”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten MempawahPenelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah dilaksanakan dengan melakukan kesepakatan perjanjian pengadaan barang dan jasa secara lisan diantara kedua belah pihak, belum pernah perjanjian atau kontrak dibuat secara tertulis oleh karena itu saat terjadi permasalahan antara kedua belah pihak sulit untuk membuktikan telah terjadi suatu kesepakatan jual beli barang diantara kedua belah pihak. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah sesuai dengan yang diharapkan disebabkan karena adanya faktor kelalaian dari pihak penerima barang yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah disepakati dikarenakan mengalami kesulitan keuangan karena kondisi pemesan yang juga belum mendapatkan pembayaran dari pihak ketiga yang telah memberikan pekerjaan kepada PT. Hasindo. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang antara PT. Berdikari Multitama dengan PT. Hasindo di Kabupaten Mempawah adalah dengan melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu diantara para pihak baik secara musyawarah dan mufakat jika persoalan tidak dapat menemukan jalan penyelesaian maka pihak yang merasa dirugikan akan melakukan gugatan secara perdata pada pengadilan negeri akibat salah satu pihak telah melalaikan kewajibannya. Kata Kunci : Kontrak, Pengadaan, Barang