ABSTRACTThis thesis is entitled: "Reformulation of Criminal Law Enforcement Relating to the Government's Responsibility for Non-Repair of Public Street Lighting (PJU) on the Pak Kasih Bridge, Tayan Hilir District". The formulation of the problem in this thesis is: "How to Reformulate Criminal Law Enforcement in Article 238 Paragraph (1) of Law no. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport Related to the Government's Responsibility for Not Repairing Public Street Lights (PJU) on the Pak Kasih Bridge, Tayan Hilir District, Sanggau Regency?This thesis uses sociological juridical research methods with a juridical descriptive analysis approach, data analysis techniques, namely quantitative analysis techniques. The purpose of this thesis is: This research aims to determine the reformulation of criminal law enforcement in local governments regarding the absence of public road lighting which causes accidents on the Kapuas Tayan Bridge in the future based on a criminal law perspective. This research is expected to provide input in establish policies regarding the formulation and implementation of criminal penalties in order to complete and perfect the laws and regulations relating to the absence of public street lighting (PJU) on the Kapuas Tayan Bridge. To reveal what the government should do regarding the lack of responsibility for the non-repair of public street lighting (PJU) on the Kapuas Tayan Bridge. From the results of this research, it can be seen that there is no law enforcement in local governments because there are no criminal acts that clearly regulate those in article 238 paragraph (1) of Law no. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, therefore it is necessary to reformulate or update this article so that there is government responsibility and so that in the future, after the reformulation of this article, there will be no more traffic facilities and infrastructure that will not be repaired.Key words: Reformation, law enforcement, traffic ABSTRAKAdapun skripsi ini berjudul: "Reformulasi Penegakan Hukum Pidana Dalam Kaitan Dengan Tanggung Jawab Pemerintah Atas Tidak Diperbaikinya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jembatan Pak Kasih Kecamatan Tayan Hilir". Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: "Bagaimana Reformulasi Penegakan Hukum Pidana Pada Pasal 238 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Yang Berkaitan Tanggung Jawab Pemerintah Atas Tidak Diperbaikinya Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jembatan Pak Kasih Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau ?.Skripsi ini menggunakan metode penelitian penelitian Yuridis Sosiologis dengan pendekatan analisis deskriptif yuridis, teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kuantitatif. Tujuan dari skripsi ini yakni : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui revormulasi penegekan hukum pidana pada pemerintah daerah berkaitan tentang tidak adanya lampu penerangan jalan umum yang menyebabkan kecelakaan di Jembatan Kapuas Tayan di masa yang akan datang berdasarkan perspektif hukum pidana, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam menetapkan kebijakan mengenai perumusan dan penerapan pidana dalam rangka melengkapi dan penyempurnaan peraturan perUndang-undangan yang berkaitan dengan tidak adanya lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jembatan Kapuas Tayan. Untuk mengungkapkan apa-apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah terhadap belum adanya tanggung jawab atas tidak diperbaikinya lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jembatan Kapuas Tayan. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui, Bahwa belum adanya penegakan hukum pada pemerintah daerah dikarenakan belum adanya tindak pidana yang mengatur secara jelas yang ada di dalam pasal 238 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka dari itu perlunya dilakukan reformulasi atau pembaharuan pada pasal tersebut agar adanya tanggung jawab pemerintah dan agar kedepannya setelah adanya reformulasi pasal ini tidak ada lagi sarana dan prasarana lalu lintas yang tidak diperbaiki lagi.Kata kunci : Reformuasi,penegakan hukum, lalu lintas