AbstractThe IMB is a legal product that aims to create a certain order so as to create order, security, safety, comfort, as well as legal certainty. Activities that do not require a permit related to the IMB are work that is included in the maintenance and upkeep of buildings of a normal nature, establishing animal husbandry pens or buildings in the backyard and the permit is not more than 12 m ³, underground buildings and other repairs. determined by the regional governor. The type of research used in this case is normative research, which means legal research that examines law as aspects of theory, history, philosophy, comparative structure and composition, consistency, scope and material, consistency, general explanation article by article, formality and binding force. laws, as well as the legal language used, but does not examine the applied aspects or implementation. The results of this research to realize these regional regulations, the regional government has taken various methods such as giving appeals, but based on the facts in the field there are still deficiencies in implementation, especially in Southeast Pontianak District, everyone does not carry out the permits stipulated in the regional regulations. There are still many boarding houses that do not fully implement this regional regulation. This is due to the lack of government outreach and the role of village officials so that boarding house entrepreneurs do not implement this regional regulation.Keywords: Boarding House Licensing, Building Construction Permit Abstrak IMB merupakan salah satu produk hukum yang bertujuan untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Adapun kegiatan yang tidak memerlukan izin terkait dengan IMB adalah pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa, mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangunanbangunan di halaman belakang dan izinnya tidak lebih dari 12 m ³, bangunan-bangunan di bawah tanah serta perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh gubernur kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan pada kasus ini adalah penelitian normatif, maksudnya adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum sebagai aspek teori, sejarah, flosofs, perbandingan struktur, dan komposisi konsistensi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya. Hasil penelitian ini untuk mewujudkan peraturan daerah tersebut pemerintah daerah sudah melakukan berbagai cara seperti memberikan himbauan, namun berdasarkan faktanya dilapangan masi ada kekurangan dalam pelaksanaannya khusus nya di Kecamatan Pontianak Tenggara, semua tidak melaksaan perizinan yang di tetapkan pada peraturan daerah itu. Masih ada rumah kos tidak melaksanakan peraturan daerah ini sepenuhnya. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi pemerintah serta peran aparatur desa sehingga pengusaha rumah kos tidak melakasanakan perda ini. Kata Kunci: Perizinan Rumah Kos, Izin Mendirikan Bangunan