Abstract The development of the right of immunity and its deviations is increasingly attracting the attention of observers of international law, in this case, related to the recent case of Russian President Vladimir Putin, who was accused of committing international crimes by the International Criminal Court related to war crimes and crimes against humanity in the Russian invasion of Ukraine. This study aims to analyze the ICC's jurisdiction in trying heads of state who do not ratify the 1998 Rome Statute and to analyze international law in implementing the right of immunity possessed by heads of state who commit war crimes before the ICC.This type of research uses normative juridical legal research methods with a legal conceptual approach and a case approach. The research results obtained show that the jurisdiction of the International Criminal Court in trying the Head of State of Russia (Vladimir Putin), who is accused of committing international crimes, is a must in the individual accountability mechanism before international law, even though Russia is not a country that ratified the 1998 Rome Statute as stipulated in Article 12(3) of the Rome Statute 1998 allows the ICC to exercise its jurisdiction. The right of immunity for the head of state of Russia (Vladimir Putin) who is accused of committing international crimes before the ICC cannot affect his jurisdiction, as stipulated in the 1998 Rome Statute, which is the foundation of the ICC regarding the mechanism of individual responsibility for international crimes in this case in Article 27. Therefore, the right of immunity for heads of state and state officials cannot affect the jurisdiction of the ICC. Keywords: Arrest Letter, ICC, Immunity, International Crimes, Vladimir Putin Abstrak Perkembangan hak imunitas dan penyimpangannya semakin menarik perhatian para pengamat hukum internasional, dalam hal ini yaitu terkait kasus terbaru dari Presiden Rusia Vladimir Putin yang dituduh telah melakukan kejahatan Internasional oleh International Criminal Court terkait kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan pada invasi Rusia ke Ukraina. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yuridiksi ICC dalam mengadili kepala negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma 1998 serta menganalisis hukum internasional dalam menerapkan hak imunitas yang dimiliki kepala negara yang melakukan kejahatan perang di hadapan ICC. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa yuridiksi International Criminal Court dalam mengadili Kepala Negara Rusia (Vladimir Putin) yang dituduh telah melakukan kejahatan internasional merupakan suatu keharusan dalam mekanisme pertanggung jawaban individu dihadapan hukum internasional, meskipun Rusia tidak termasuk negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998 sebagaimana diatur dalam pasal 12 (3) Statuta Roma 1998 memungkinkan ICC untuk menerapkan yuridiksinya. Hak imunity kepala negara Rusia (Vladimir Putin) yang dituduh telah melakukan kejahatan Internasional di hadapan ICC tidak dapat mempengaruhi yuridiksinya, sebagaimana telah diatur dalam Statuta Roma 1998 yang menjadi landasan ICC terkait mekanisme pertanggungjawaban individu terhadap kejahatan internasional dalam hal ini pada Pasal 27. Oleh karena itu, hak imunity bagi kepala negara dan/atau pejabat negara tidak dapat mempengaruhi yuridiksi ICC.Kata Kunci: Hak Imunitas, ICC, Kejahatan Internasional, Surat Penangkapan, Vladimir Putin