Abstract The decision of the Constitutional Court has a final and binding nature which means that it is a decision that is final and binding on all Indonesian people. However, in this case, the problem is the rampant disobedience of the adressat which is carried out blatantly against the Constitutional Court Decision which from this has the result of the fall of the dignity of the Constitutional Court as the Guardian of the Constitution. An example of this non-compliance can be seen by the issuance of Perppu Number 2 of 2022 tentang Cipta Kerja in response to Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020. Thus, the purpose of this research is to answer the problem of the reason why the constitutional court decision being disobeyed. By using normative research methods through statutory, conceptual, case, and comparative approaches. The result of this research is the need for efforts to form laws and regulations that can provide legal certainty so that adressat to implement the Constitutional Court Decision which can also be an effort to restore the image of dignity of the Constitutional Court. Key words: Non-compliance; Constitutional Court Decision; Perppu Abstrak Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat final and binding yang berarti bahwa merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dalam hal ini yang menjadi permasalahannya adalah marak terjadinya ketidakpatuhan para adressat yang dilakukan secara terang-terangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang dari hal ini memberikan akibat jatuhnya martabat Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi. Contoh ketidakpatuhan tersebut dapat dilihat dengan dilakukannya penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai jawaban atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan demikian, tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengapa terjadi ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah perlu dilakukannya upaya untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan kepastian hukum agar adressat untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga hal ini dapat menjadi upaya untuk mengembalikan citra martabat dari Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Ketidakpatuhan; Putusan Mahkamah Konstitusi; Perppu