This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201156, IKA MARSITA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH OLEH MASYARAKAT MELAYU DI DESA BEDAYAN KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG NIM. A1011201156, IKA MARSITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  The purpose of this study is to know the factor causing the distribution of Zakat Fitrah by Malay is done through the person who religion and the midwife, not through the body of Amil Zakat. The thing that behind the interest of researchers to conduct this research is the habit of the community where the researcher conducts the study, namely Malay Society who does not distribute its zakat through the Amil Zakat body, but rather distribute its zakat through the person who religion and the midwife. The goal to be achieved In this study is to find data and information about Zakat Fitrah distribution by Malay Society in Village District Sepauk, Sintang; to reveal the factor causing zakat districts by Malay Society is done through the person who religion and the midwife of the child; to reveal due to the legal distribution of zakat fitrah that is not done through the body of amil zakat; And to uncover the efforts that do the KUA and head mosque body in socializing the correct frameable zakat management of the Malay in the village of Bedayan. This research uses quantitative method. The type of research is a concrete juridical. To collect data obtained directly through interviews with the community. Determination of samples in this study using non-random sampling techniques. The results revealed that the Malay community in the village of Bedayan District of Sepauk, Sintang conducted the process of distributing Zakat Fitrah through three ways, the first through the intermediary persons who took the religion of the religion, the second with the intermediary of the midwife, and the third with the intermediary of the fitrah zakat committee at Jami Mosque Al-Hijrah Village District Sepauk, Sintang.  Key words: Distribution, Zakat Fitrah, Amil Zakat.  Abstrak  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pendistribusian zakat fitrah oleh masyarakat Melayu di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dilakukan melalui orang yang paham agama dan dukun beranak, tidak melalui Badan Amil Zakat. Hal yang melatarbelakangi ketertarikan peneliti untuk melakukan penelitian ini adalah kebiasaan masyarakat Melayu di Desa Bedayan yang tidak mendistribusikan zakatnya melalui Badan Amil Zakat, melainkan mendistribusikan zakatnya melalui orang yang paham agama dan dukun beranak. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi; untuk mengungkap faktor penyebab pendistribusian zakat fitrah oleh masyarakat Melayu di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dilakukan melalui orang yang paham agama dan dukun beranak; untuk mengungkap akibat hukum pendistribusian zakat fitrah yang tidak di lakukan melalui Badan Amil Zakat; dan untuk mengungkap upaya yang di lakukan KUA dan Ketua Masjid dalam mensosialisasikan tata cara pengelolaan zakat fitrah yang benar kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Jenis penelitian yang bersifat yuridis empiris. Untuk mengumpulkan data diperoleh langsung melalui wawancara dengan masyarakat. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik non-random sampling. Hasil penelitian mengungkapkan Bahwa masyarakat Melayu di Desa Bedayan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang melakukan proses pendistribusian zakat fitrah melalui tiga cara, yang pertama melalui perantara orang yang di anggap paham agama, yang kedua dengan perantara dukun beranak, dan yang ketiga dengan perantara panitia zakat fitrah di masjid Jami Al-Hijrah Desa Bedayan.  Kata kunci : Pendistribusian, Zakat Fitrah, Badan Amil Zakat.