Abstract Pontianak is one of the capital cities in Indonesia which has very fast population growth. Illegal parking is a problem that often occurs. This research aims to find out how criminal law enforcement against illegal parking in Pontianak City is with the problem formulation "Why is Criminal Law Enforcement Against Illegal Parking in Pontianak City Not Yet Implemented Maximally?". This research uses normative empirical research methods through interviews and data obtained from the Pontianak City Transportation Service. The results of this research show that criminal law enforcement against illegal parking has not been implemented optimally because there are still many parking officers who make free parking not in the proper place. The lack of supervision from the authorities and the lack of strict sanctions so as not to have a deterrent effect on parking violators. the wild. Therefore, the Pontianak City Transportation Service should supervise and socialize the Pontianak City Regional Regulation Number 8 of 2012 concerning the Management and Implementation of Parking Lots and provide strict sanctions in the form of imprisonment or fines to create a deterrent effect for other parking officers.Keywords: abstract; Law Enforcement, Crime, Illegal Parking Abstrak Pontianak merupakan salah satu ibu kota di Indonesia yang memiki pertumbuhan penduduk yang begitu cepat. Parkir liar merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap parkir liar di Kota Pontianak dengan rumusan masalah "Mengapa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Parkir Liar di Kota Pontianak Belum Dilaksanakan Secara Maksimal?". Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative empiris melalui wawancara serta data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum pidana terhadap parkir liar belum dilaksanakan secara maksimal karena masih banyak ditemukan petugas parkir yang membuat parkir bebas tidak pada tempat semestinya serta kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang serta tidak tegasnya memberi sanksi sehingga tidak membuat efek jera pada pelaku pelanggar parkir liar tersebut. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kota Pontianak hendaknya melakukan pengawasan serta sosialiasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir serta memberikan sanksi tegas berupa pidana kurungan maupun pidana denda agar menimbulkan efek jera untuk petugas parkir lainnya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Parkir Liar