Abstract The advancement of technology has significantly impacted various forms of crime, one of which manifests as extortion through the unauthorized use of personal data in the financial sector, such as in the case of unlicensed fintech Online Loan services without approval from the Financial Services Authority. This crime is often associated with delays in payments by victims utilizing such services. The aim of this research is to collect data related to illegal online loans, analyze the role of victims in this crime, and identify responsibilities in the occurrence of extortion through illegal online loans. The research methodology relies on empirical facts obtained through interviews to gather verbal behaviors and direct observations to capture real behaviors. An empirical approach is employed to observe human behaviors, whether in the form of physical remnants or archives. This research is descriptive in nature, intending to depict the existing conditions, utilizing scientific research methods to solve problems based on gathered data and facts. Field data indicates an increase in cases of extortion through illegal online loans from 3 cases in 2020 to 8 cases in 2022. The convenience offered by illegal online loans becomes a primary attraction, given their less complex processes compared to conventional or legal online loans. Public awareness of the dangers of illegal online loans is crucial, necessitating education regarding information discernment. The roles of institutions such as the police, financial authorities, and the communication and informatics department of Pontianak city in combating extortion through illegal online loans have involved preventive and repressive actions. Furthermore, it is hoped that the Financial Services Authority will initiate legislation related to the use of desk collection to impose penalties on illegal actors as a more effective law enforcementmeasure. Keyword : Illegal Online Loans, Extortion, Personal Data AbstrakPerkembangan teknologi memberikan dampak signifikan pada bentuk-bentuk kejahatan, salah satunya termanifestasi dalam bentuk pemerasan yang menggunakan data pribadi melalui kemajuan di bidang keuangan, seperti layanan fintech Pinjaman Online tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Kejahatan ini seringkali terkait dengan keterlambatan pembayaran oleh korban yang memanfaatkan layanan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data terkait pinjaman online ilegal, menganalisis peran korban dalam kejahatan tersebut, dan mengidentifikasi tanggung jawab dalam terjadinya pemerasan melalui pinjaman online ilegal. Metode penelitian ini mengandalkan fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui wawancara untuk mendapatkan perilaku verbal dan pengamatan langsung untuk mendapatkan perilaku nyata. Pendekatan empiris digunakan untuk mengamati hasil perilaku manusia baik dalam bentuk peninggalan fisik maupun arsip. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan maksud menggambarkan keadaan yang ada, menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Data lapangan mengindikasikan peningkatan kasus pemerasan melalui pinjaman online ilegal dari 3 kasus pada tahun 2020 menjadi 8 kasus pada tahun 2022. Kemudahan proses yang ditawarkan oleh pinjaman online ilegal menjadi daya tarik utama, mengingat prosesnya yang tidak sekompleks pinjaman konvensional atau pinjaman online legal. Kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal menjadi krusial, dan pendidikan terkait pemilahan informasi diperlukan. Peran instansi seperti kepolisian, otoritas jasa keuangan, dan dinas komunikasi dan informatika kota Pontianak dalam memberantas tingkat pemerasan melalui pinjaman online ilegal telah melibatkan tindakan preventif dan represif. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan diharapkan dapat menggagas undang-undang terkait penggunaan desk collection untuk memberikan hukuman pada pelaku ilegal sebagai langkah penegakan hukum yang lebihefektif. Kata kunci : Pinjaman Online Ilegal, Pemerasan, Data Pribadi