Abstract The society practicing customary marriage is acknowledged within the community. However, for official recognition by the state and administrative purposes, they must conduct religious marriages and register them with the Civil Registry Office (DUKCAPIL), as stipulated by the Marriage Law. The research problem is: "How do the Bakati"™ Dayak Community in Sekaruh Village, who only conduct customary marriages without performing religious marriages and marriage registration according to the Marriage Law, deal with the situation?" The research aims to gather data on marriages not registered according to the law, highlight the non-compliance of such marriages with the Marriage Law, explain the legal consequences for spouses, and reveal efforts by the Village Chief and Traditional Functionaries to address this issue. The study uses an Empirical and Descriptive approach with Qualitative data analysis. Results show that unregistered marriages are non-compliant with the Marriage Law due to various factors like economic status, underage marriage, and unwed pregnancy. The legal consequence is a lack of official recognition and legal status. Efforts by the customary leader involve socialization, discussions, and clarifications to encourage compliance with the Marriage Law.Keywords: Marriage, Customary, Bakati"™ DayakAbstrakMasyarakat yang melaksanakan perkawinan adat diakui sah dalam masyarakat adat, cara agar diakui secara sah oleh negara dan memperoleh data administratif, masyarakat wajib melaksanakan perkawinan agama dan melakukan pencatatan perkawinan di DUKCAPIL, yang diatur dalam UU Perkawinan. Permasalahan penelitian ini, yakni: "Bagaimana Masyarakat Dayak Bakati"™ Di Desa Sekaruh Yang Hanya Melakukan Perkawinan Adat Tanpa Melaksanakan Perkawinan Agama Dan Pencatatan Perkawinan Menurut UU Perkawinan?", dengan tujuan penelitian Untuk memperoleh data dan informasi mengenai perkawinan masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan menurut UU Perkawinan, Untuk mengungkapkan bahwa perkawinan masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan adalah tidak sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan, Untuk menjelaskan akibat hukum bagi suami isteri dalam yang tidak melakukan pencatatan perkawinan menurut UU Perkawinan dan Untuk mengungkapkan upaya Kepala Desa dan Fungsionaris Adat dalam mengatasi permasalahan perkawinan suami isteri yang tidak melakukan pencatatan perkawinan menurut UU Perkawinan, dalam Masyarakat Dayak Bakati"™ di Desa Sekaruh. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris, yang bersifat Deskriptif, dengan metode analisis data Kualitatif. Bahwa hasil dari penelitian ini adalah: Bahwa perkawinan Masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan adalah tidak sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan, Bahwa faktor penyebab perkawinan masyarakat yang tidak dilakukan pencatatan perkawinan tidak sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan adalah karena Faktor ekonomi, Faktor dibawah umur, dan Faktor Hamil diluar nikah. Bahwa akibat hukum bagi suami-isteri yang tidak melaksanakan pencatatan perkawinan adalah tidak mendapatkan pengakuan dan status hukum yang sah menurut negara. Bahwa Upaya yang dilakukan oleh Ketua adat adalah melakukan sosialisasi, pembicaraan, klarifikasi, dan pendekatan pada masyarakat agar mereka dapat melaksanakan perkawinan agama dan pencatatan perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan.Kata Kunci: Perkawinan, Adat, Dayak Bakati"™