Abstrac Land is a natural resource that is important for human survival, but over time land is also bought and sold. Buying and selling is a process of exchanging goods between one party and another. In land sale and purchase transactions, the purchaser's tax is determined based on the Land and Building Rights Acquisition Fee, which is a tax imposed on the acquisition of land and/or building rights. Meanwhile, income tax is a tax imposed according to the taxpayer's income earned in a given year. With this determination, the selling price in each region is different and the selling price is higher than the price agreed upon by the parties or taxpayers, as a result, taxpayers who sell their land at low prices object to the selling price set by the Regional Financial Agency.The formulation of the problem in this research is "How is the Implementation of Land Sale Price Determination in the Land Sale and Purchase Agreement by the Regional Financial Agency of Singkawang City?". The purpose of this research is to obtain data and information regarding the implementation of selling price determination in the sale and purchase of land by the Singkawang City Regional Financial Agency, to find out the implementation factors for determining the selling price in land sale and purchase by the Singkawang City Regional Financial Agency, to find out the legal consequences of the determination. the sale and purchase price of land by the Singkawang City Regional Financial Agency and to find out the legal efforts of the Singkawang City Regional Finance Agency in determining the sale and purchase price. The method used in this research is empirical legal research with a descriptive approach.The results of the research achieved are that the implementation of selling price determination in the sale and purchase of land by the Regional Financial Agency of Singkawang City is seen from the procedure or process of collecting Land and Building Rights Acquisition Tax (BPHTB) which looks at the previous transaction price and the location adjacent to tax object. If the taxpayer objects, the taxpayer can submit a Regional Tax Assessment Letter for Underpayment if within a period of 12 (twelve) months they must provide a decision. If 12 (twelve) months have passed since the receipt of the objection submission and it turns out that the Director General of Taxes has not provided a decision, then it is deemed that the objection submitted by the taxpayer has been granted.Keywords: Land, Buying and selling, Fees for Acquisition of Land and Building Rights, Income Tax, Regional Financial Agency. Abstrak Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia namun seiring berjalannya waktu tanah juga di perjual belikan. Jual beli ialah suatu proses pertukaran barang antara satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam transaksi jual beli tanah penetapan pajak pembeli dipungutkan berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan Hak atas tanah dan atau bangunan. Sedangkan Pajak penghasilan ialah pajak yang dikenakan sesuai dengan penghasilan wajib pajak yang diperoleh pada suatu tahun tersebut. Dengan adanya penetapan tersebut membuat harga jual setiap daerah berbeda-beda dan harga jual lebih tinggi dari harga yang disepakati oleh para pihak atau wajib pajak akibatnya membuat wajib pajak yang menjual tanahnya dengan harga miring merasa keberatan dengan harga jual yang ditetapkan oleh Badan Keuangan Daerah.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pelaksanaan Penetapan Harga Jual Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang?”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penetapan harga jual dalam jual beli tanah oleh Badan Kauangan Daerah Kota Singkawang, untuk mengetahui faktor pelaksanaan penetapan harga jual dalam jual beli tanah oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, untuk mengetahui akibat hukum terhadap penetapan harga jual beli tanah oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang dan untuk mengetahui upaya hukum Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang dalam penetapan harga jual beli. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa pelaksanaan penetapan harga jual dalam jual beli tanah oleh Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang ialah dilihat dari Prosedur atau proses pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) yang dimana melihat dari harga transaksi sembelumnya serta lokasi yang berdekatan dengan objek pajak. Apabila wajib pajak merasa keberatan maka wajib pajak dapat mengajukan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan harus memberikan putusan. Apabila lewat waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya pengajuan keberatan ternyata Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka dianggap keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dikabulkan.Kata kunci: Tanah, Jual beli, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan, Badan Keuangan Daerah.