This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011191032, VERONIKA MIRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME KOMERSIAL BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME NIM. A1011191032, VERONIKA MIRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis study aims to find out why the Implementation of Commercial Billboard Tax Collection of Trading Firms/Companies Based on Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021 concerning the Implementation of Billboard Tax Collection is still not optimal, if carefully examined the revenue is considered less effective with the current condition of advertising growth in Pontianak City, it means that there is still much to be maximized in collecting and how to to solve it. This research is a type of empirical legal research that is descriptive. The types of data used include primary data and secondary data. Primary data is the main data obtained directly from the first source related to the object of research, in this case the primary data used by the author is the result of an interview with the Pontianak City Reklmae Supervision section. While secondary data is used to support and complement primary data. The author uses data analysis techniques with analytical descriptive models aimed at conducting analysis to make conclusions that are applicable to the public. Based on the results of the study, it can be concluded as follows, that the Implementation of Commercial Billboard Tax Collections Based on Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021 concerning the Implementation of Billboard Tax Collection is is quite effectivein an effort to increase Regional Original Retune because according to the target recapitulation report and the realization above shows that the realization exceed the expected target. However, the reality on the ground is that the lack of participation of the community, personnel, facilities and infrastructure as well as tools for the installation and lowering of billboards is an obstacle faced in the Implementation of Commercial Billboard Tax Collection based on Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021 concerning the Implementation of  Billboard Tax Collection.Keywords: Implementation, Commercial Billboard, Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Komersial Firma/Perusahaan Dagang Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame masih kurang optimal, apabila dicermati dengan seksama penerimaan tersebut dinilai kurang efektif dengan kondisi pertumbuhan periklanan di Kota Pontianak saat ini artinya masih banyak yang harus dimaksimalkan didalam pemungutannya serta bagaimana cara untuk mengatasinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang besifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama yang diperoleh langsung dari sumber pertama yang berhubungan dengan obyek penelitian dalam hal ini data primer yang digunakan penulis adalah hasil wawancara dengan bagian Pengawasan Reklmae Kota Pontianak. Sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung dan melengkapi data primer. Penulis menggunakan teknik analisis data dengan model deskriptif analitik bertujuan melakukan analisis membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Komersial Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sudah cukup efektif dalam upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah karena menurut laporan rekapitulasi target dan realisasi diatas menunjukkan bahwa realisasinya melebihi dari target yang diharapkan. Namun kenyataan di lapangan kurangnya partisipasi masyarakat, personil, sarana dan prasarana serta alat untuk pemasangan dan penurunan reklame merupakan hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Komersial Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.Kata Kunci : Pelaksanaan, Reklame komersil, Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021