Abstract The rapid emergence and evolution of digital technology has impacted the Indonesian economy. One of the most prominent factors that has supported the country's digital transformation is the establishment of the Quick Response Code (“QRIS”), which is the national standard for payment transactions as an initiative to integrate various QR codes from various Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) with policies based on PADG No. 21/8/PADG/2019 concerning Implementation of the National Standard Quick Response Code for Payments as amended by PADG No. 24/7/2022. Hence, this study aims to determine the implementation of QRIS in Pontianak City through one of the PJSP, namely PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. towards their customers. This study uses a normative research method by approaching the regulation regarding the QRIS system. Statue approach and interviews with related parties are used to collect data for this research. This study reviews legal certainty for all parties involved including consumer protection in the QRIS system which of course is also related to realizing the implementation of the QRIS system in society. The result of this research indicates that there were obstacles in the dissemination of QRIS in Pontianak City as the community is still unsure and lacked insight regarding the legal protection of using QRIS. The implementation of preventive legal protection for QRIS users refers to the supervision regulated in article 22 PADG QRIS and with the regulation of PBI No. 22/20/22 Concerning Bank Indonesia Consumer Protection. Repressive legal protection against abuse in the QRIS system adjusts to other payment system legal regulations, namely in article 35 UU No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. As for suggestions, specifications for legal protection arrangements for the use of the QRIS system and increasing outreach to the community. Keywords: implementaition; QRIS; bank customer Abstrak Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat melahirkan digitalisasi keuangan pada sektor ekonomi. Hal ini didukung oleh pemerintah Indonesia dengan diluncurkannya Quick Response Indonesian Standard (“QRIS”) oleh Bank Indonesia sebagai insiatif mengintegrasikan berbagai macam QR code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan kebijakan berdasarkan PADG Nomor 21/8/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan PADG Nomor 24/7/2022. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi QRIS di Kota Pontianak melalui salah satu pihak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. terhadap nasabahnya. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum normatif dengan peraturan hukum utama yang diteliti mengenai sistem QRIS yaitu PADG Nomor 21/8/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran dan peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Metode pengumpulan data dalam penilitian ini dengan pendekatan yuridis dan wawancara terhadap pihak terkait. Penilitian ini meninjau kepastian hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam sistem QRIS hingga perlindungan konsumen QRIS yang tentunya juga berkaitan dalam mewujudkan implementasi sistem QRIS yang aman dan lancar di masyarakat. Hasil dari penelitian ini ditemukan adanya hambatan dalam penyebarluasan QRIS di Kota Pontianak dikarenakan masyarakat masih ragu dan kurang wawasan mengenai perlindungan hukum penggunaan QRIS. Adapun pelaksanaan perlindungan hukum preventif pengguna QRIS mengacu pada pengawasan yang diatur pada pasal 22 PADG QRIS dan dengan diaturnya PBI Nomor 22/20/22 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Perlindungan hukum represif terhadap penyalahgunaan dalam sistem QRIS menyesuaikan dengan pengaturan hukum sistem pembayaran lainnya yaitu pada pasal 35 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun saran spesifikasi pengaturan perlindungan hukum terhadap penggunaan sistem QRIS dan peningkatan sosialisasi pada masyarakat. Kata Kunci: implementasi; QRIS; nasabah bank