AbstractThe Kredivo application is a financing service that allows users to buy the desired item in installments. When using the Kredivo application, a multipurpose financing agreement will arise. The focus of this research is legal protection for consumers/users of the Kredivo application in the multipurpose financing agreements contained therein. The aim of this research is to analyze legal protection for consumers in multipurpose financing agreements on the Kredivo application. The second objective of this research is to analyze the legal consequences for Kredivo application users in multipurpose financing agreements. The research method used is normative law, namely by examining existing library materials which are compiled and presented prescriptively, namely explaining the complete picture and describing and validating existing problems. In article 19 paragraph (1) of the Financial Services Authority Regulation Number 35/POJK.05/2018 concerning the Implementation of Financing Company Business, it is stated that "Financing Companies can carry out their business activities by utilizing information technology". This article indicates that the Kredivo application can legally apply. The Kredivo application service as a multi-purpose financing agreement complies with the provisions of Article 1320 of the Civil Code which regulates the conditions for the validity of an agreement. The Kredivo application's right is to accept the obligations of Kredivo application users/consumers, the right to terminate the Kredivo user's access at any time, at their own discretion. The Kredivo application user's right is to receive facilities from the Kredivo application and request and receive information regarding the facilities of the Kredivo application. The obligation of the user/consumer is to pay in full all payment obligations, notify in writing any changes to user data and implement all provisions in the financing agreement and applicable laws and regulations in good faith and with full responsibility. A form of legal protection for consumers is the existence of provisions that describe the protection of consumer rights, providing compensation, handling consumer complaints and resolving consumer disputes. Keywords : Protection, Legal, Consumer, Kredivo, Agreement. AbstrakAplikasi Kredivo merupakan salah satu layanan pembiayaan yang memungkinkan pengguna untuk membeli suatu barang yang diinginkan secara angsuran atau cicilan. Dalam penggunaan aplikasi Kredivo maka akan timbul suatu perjanjian pembiayaan multiguna. Fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen/pengguna aplikasi Kredivo dalam perjanjian pembiayaan multiguna yang dimuat didalamnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pembiayaan multiguna pada aplikasi Kredivo. Tujuan kedua dari penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum bagi pengguna aplikasi Kredivo dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka yang telah ada dan disusun serta disajikan secara preskriptif yakni menjelaskan gambaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasi dari permasalahan yang ada. Dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan. Pembiayaan dinyatakan bahwa "Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usahanya dengan memanfaatkan teknologi informasi". Pasal tersebut mengindikasikan aplikasi Kredivo sah dapat berlaku. Layanan aplikasi Kredivo sebagai perjanjian pembiayaan multiguna sudah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian. Hak pihak aplikasi Kredivo adalah menerima kewajiban dari pengguna/konsumen aplikasi Kredivo, hak untuk menghentikan akses pengguna kredivo sewaktu "“ waktu, atas keputusannya sendiri. Hak pengguna aplikasi Kredivo adalah menerima fasilitas dari pihak aplikasi Kredivo dan meminta dan menerima informasi sehubungan dengan fasilitas dari aplikasi Kredivo. Kewajiban dari pengguna/konsumen adalah membayar secara penuh seluruh kewajiban pembayaran, memberitahukan secara tertulis setiap terjadinya perubahan data pengguna dan melaksanakan seluruh ketentuan "“ ketentuan dalam perjanjian pembiayaan dan peraturan perundang "“ undangan yang berlaku dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah dengan adanya ketentuan yang menjabarkan mengenai perlindungan hak "“ hak konsumen, pemberian ganti rugi, penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen.Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Konsumen, Kredivo, Perjanjian