This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011201032, FAISAL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS UPAYA HUKUM PERDATA TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL NIM. A1011201032, FAISAL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract  With the development of information technology, especially social media, defamation cases are increasingly in the spotlight before the District Court. case of claim for compensation for unlawful acts based on defamation on social media filed by the plaintiff against the defendant. Whereas in June 2018 there was news that was insulting, defamatory and slanderous about the Plaintiff via electronic media which was spread in the WhatsApp (WA) Group of Management/Members of the Rukun Sinoman Dana Pangrukti Association "“ Kediri. Based on this news, the Plaintiff then filed a lawsuit in court. Central Jakarta State immediately, the plaintiff sued the defendant.The problem formulation in this research is "What Civil Law Measures Can Be Taken Against Defamation on Social Media". Furthermore, the aim of this research is to analyze the forms of defamation that can be sued in Civil Law and analyze the efforts that can be made for Defamation in Civil Law. In conducting this research the author used the Normative Legal Research method with descriptive analytical research characteristics.Thus, the research results obtained are based on an analysis of Defamation on Social Media, this can be in the form of slander spread by someone to another person which can cause detrimental consequences for that person, both materially and immaterially. Therefore, the efforts that can be made against defamation on social media according to the Civil Code are by compensation, the compensation can be material compensation, where losses can be assessed in a certain amount of money, while immaterial (or moral) losses are losses. which cannot be valued at a certain amount of money. Compensation is intended to restore the victim's condition so that he is in or returns to the condition he would have been in if there had been no insult. In other words, it is intended to replace what was lost or reduced by the victim of the insult.  Keywords: Effort, Civil Law, Defamation, Social Media Abstrak  Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, kasus pencemaran nama baik semakin sering menjadi sorotan di hadapan Pengadilan Negeri. kasus gugatan ganti rugi perbuatan melawan hukum atas dasar pencemaran nama baik di media sosial yang diajukan Penggugat melawan tergugat. Bahwa di bulan Juni 2018 terdapat adanya pemberitaan yang bersifat penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah atas diri Penggugat melalui media elektronik yang tersebar dalam WhatsApp (WA) Group Pengurus/Anggota Perkumpulan Rukun Sinoman Dana Pangrukti "“ Kediri Atas pemberitaan tersebut Penggugat     kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung, Penggugat menggugat tergugat.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana Upaya Hukum Perdata yang Bisa Dilakukan Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial".   Selanjutnya yang menjadi tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis bentuk-bentuk Pencemaran Nama Baik yang dapat di gugat dalam Hukum Perdata   dan menganalisis Upaya yang bisa dilakukan atas Pencemaran Nama Baik di dalam Hukum Perdata. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan sifat penelitian deskriptif Analisis.Dengan demikian adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah berdasarkan analisis terhadap Pencemaran Nama Baik di Media sosial pada ini dapat berupa fitnah yang disebarkan oleh seseorang kepada orang lain yang sehingga dapat menimbulkan akibat yang dapat merugikan bagi seseorang tersebut baik itu materil maupun inmateriil. Oleh sebab itu upaya yang dapat dilakukan terhadap pencemaran nama baik di media sosial menurut KUHPerdata yaitu dengan ganti rugi, ganti rugi tersebut bisa ganti rugi materiil yang dimana kerugian-kerugian bisa dinilai dalam sejumlah uang tertentu sedangkan kerugian immateriil (atau moril) adalah kerugian-kerugian yang tidak bisa dinilai dengan sejumlah uang tertentu. Ganti rugi dimaksudkan untuk memulihkan keadaan korban agar ia berada dalam atau kembali pada keadaan seperti seandainya tidak ada penghinaan dengan kata lain dimaksudkan untuk menggantikan yang hilang atau berkurang dari korban penghinaan  Kata Kunci: Upaya, Hukum Perdata, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial