ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dalam upaya mengatasi pembajakan software yang sering terjadi di berbagai website penyedia layanan download. Pembajakan software merupakan pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual yang berdampak negatif pada industri teknologi informasi, ekonomi, dan perkembangan inovasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum yang ada dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan mengurangi pembajakan software.Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Mengatasi Pembajakan Software di Website Penyedia Layanan Download Metode yang Penellitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang mana data mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam Masyarakat.Jenis Penilitian yang akan dilakukan oleh peneliti adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada didalam Masyarakat. Dalam Hal ini, penelitian yang dilakukan adalah menganalisis dan mengkaji terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan lainnya yang terkait dengan permasalahan yang dikaji.Hasil Penilitian ini, Pada putusan Nomor 718 K/Pid.Sus/2010 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana telah memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu program computer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Jika kita melihat pada kasus tersebut Peraturan yang berlaku pada kasus tersebut ialah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Namun pada kasus yang terbaru tidak akan menggunakan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 karena sudah tidak berlaku karena telah digantikan oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU No. 28 Tahun 2014, ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta diatur di Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Pembajakan Software, Penilitian Yuridis Normatif, Norma Hukum, UU NO.28 Tahun 2014 ABSTRACT This research discusses the enforcement of intellectual property rights (IPR) laws in efforts to combat software piracy that often occurs on various download service provider websites. Software piracy is a serious violation of intellectual property rights that negatively impacts the information technology industry, the economy, and innovation development. This research aims to analyze the effectiveness of existing laws in protecting intellectual property rights and reducing software piracy.The purpose of this research is to understand the enforcement of Intellectual Property Rights Laws in addressing software piracy on download service provider websites. The research method used is normative juridical research, which refers to legal norms found in legislation and legal norms existing in society.The type of research conducted by the researcher is normative juridical research. Normative juridical research refers to legal norms contained in legislation and legal norms existing within society. In this context, the research conducted analyzes and examines Law No. 28 of 2014 on Copyright and other regulations related to the issues being studied.The results of this research, based on Decision Number 718 K/Pid.Sus/2010, indicate that the defendant's actions, as regulated and threatened with punishment under Article 72 paragraph (3) of Law No. 19 of 2002 on Copyright, declared the defendant guilty of committing the crime of reproducing for commercial purposes a computer program as regulated and punishable under Article 72 paragraph (3) of Law No. 19 of 2002. When examining this case, the applicable regulation was Law No. 19 of 2002. However, in recent cases, Law No. 19 of 2002 will no longer be used as it has been replaced by Law No. 28 of 2014 on Copyright. Under Law No. 28 of 2014, the provisions regarding criminal sanctions for copyright violations are regulated in Article 113 of Law No. 28 of 2014.Keywords: Law Enforcement, Intellectual Property Rights, Software Piracy, Normative Juridical Research, Legal Norms, Law No. 28 of 2014.