Perkembangan teknologi pada saat ini berdampak pada perkembangan profesi hukum. Dampak dari profesi hukum tersebut dirasakan oleh profesi notaris. Notaris yang dalam kewenangannya membuat akta otentik berisikan data pribadi seseorang, tentunya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi maka secara langsung notaris juga harus tunduk atas ketentuan aturan tersebut. Masalah terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara, terdapat Notaris F.C.M. S.H., M.Kn yang dilaporkan karena permasalahan pemakaian data pribadi orang lain dalam pembuatan akta otentik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penegakan hukum dalam penanganan kebocoran data pribadi oleh notaris di Sumatera Utara. Metode riset yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Analisis yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi masuk kedalam kategori subjek hukum perorangan. Notaris dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban-kewajiban untuk menjaga keamanan data pribadi yang ditentukan oleh undang-undang, bilamana terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh notaris maka penegakan hukum yang bisa dilakukan ada pada ranah administrasi dan pidana. Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada notaris ini bisa berupa sanksi administrasi yang ditentukan pada Pasal 57 ayat (2) dan sanksi pidana pada Pasal 67 ayat (1) sampai (3) UU PDP.