This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Ardana, Fauza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI JENIS SOLAR DALAM TANGKI TRAYEK DI KOTA BALIKPAPAN Ardana, Fauza; Marpaung, Rio Van Jerru; Fariediansyah, Naufal; Sasmito, Joni
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar merupakan tindak Kejahatan yang merugikan Masyarakat bahkan Negara yang kegiatannya berupa Pengangkutan, Penyimpanan, penjualan tanpa adanya izin dari pihak Berwenang yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui kinerja dari Penegakan Hukum dalam Menghadapi fenomena Penimbunan BBM (bahan Bakar Minyak) Jenis Solar yang telah Ada Di Balikpapan. Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan Penimbunan BBM besrsubsidi jenis Solar di Balikpapan. Kegunaan penelitian ini dapat menjadi bahan referensi bagi akademisi untuk Penelitian selanjutnya dan dapat membantu dalam proses penegakan hukum di balikpapan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dikarenakan dalam penelitian ini meliputi orang dalam hubungan hidup dimasyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian sosiologis, dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang di ambil dari fakta-fakta yang ada di lapangan.Berdasarkan hasil penelitian ini, pelaku penimbunan solar dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.