This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Basran, Vauziyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISI YURIDIS TENTANG IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN HUKUM GRATIS BAGI MASYARAKAT DIBALIKPAPAN Prameswari, Shinta Candra; Basran, Vauziyah; Makalew, Gabrielle Seloa
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 6, No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

IntisariProgram Bantuan Hukum Gratis di Balikpapan adalah inisiatif penting dalam menjaga prinsip-prinsip keadilan sosial, demokrasi, dan supremasi hukum di tengah masyarakat yang semakin kompleks. Program ini memiliki tujuan mulia, seperti mempromosikan akses yang setara ke sistem hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, dan menjaga integritas sistem hukum. Namun, pelaksanaannya tidak lepas dari sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan dalam regulasi hukum, sumber daya manusia, pendanaan, manajemen data, dan kesadaran masyarakat.Dari perspektif yuridis, program ini harus mematuhi kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk konstitusi dan peraturan hukum yang relevan. Selain itu, komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia juga harus diperhatikan dalam implementasi program ini. Prinsip-prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan hak asasi manusia seharusnya menjadi panduan dalam pelaksanaan program bantuan hukum gratis di Balikpapan.Secara keseluruhan, Program Bantuan Hukum Gratis di Balikpapan merupakan langkah positif menuju masyarakat yang lebih adil, setara, dan sadar akan hak-hak hukum mereka. Namun, agar berhasil, program ini harus mengatasi hambatan-hambatan yang ada dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang setara ke sistem peradilan, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum Gratis, Balikpapan, keadilan sosial, demokrasi, supremasi hukum, akses setara, hak asasi manusia, kerangka hukum, tantangan implementasi, regulasi hukum, kesadaran masyarakat.