This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Hamidah, Aji
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUAL BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN DI KOTA BALIKPAPAN Hamidah, Aji; Reyhan Bonita, Menina; Abdillah Sy., Rizky
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 5, No 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran di Kota Balikpapan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran di Kota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji dan membahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengan norma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tentang tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001, dengan ketentuan sebagai berikut; Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000,00 (empat puluh miliar), Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Adapun faktor-faktor yang menghambat proses penegakan hukum tindak pidana penjual bahan bakar minyak eceran adalah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.