Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS PELAYANAN PEMBUATAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DI DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 Almauly, Gaffar; Yakin, Akhmad Al; Alimuddin Lidda, Muh. Abid
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 4, No 1 (2022): Peqguruang, Volume 4, No.1, Mei 2022
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v4i1.2166

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah khususnya pelayanan rekomendasi SIUP bagi kalangan usaha masalah yang sering dikeluhkan adalah ketidakjelasan prosedur, biaya dan waktu pemrosesan izin yang tidak pasti selesainya, sehingga biaya yang dikeluarkan pada akhirnya tinggi. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan izin secara mandiri maupun secara online tanpa harus datang ke kantor DISKUPERINDAG Kabupaten Mamasa dan proses penerbitan izin secara realtime. Dalam melakukan  penelitian melakukan pengamatan, wawancara, penelahaan buku, literature serta dokumen yang terkait. Selanjutnya data yang telah terkumpul  dilakukan penyederhanaan, dipresentasikan serta diakhiri dengan penyimpulan data melalui pemahaman dan penafsiran yang dijabarkan dalam bentuk penjelasan. Efektifitas pelayanan rekomendasi SIUP di DISKUPERINDAG, berdasarkan lima indicator sudah baik, ini dibuktikan pada saat pengurusan rekomendasi hingga penerbitannya SIUP berdasarkan SOP membutuhkan waktu 5 (lima) hari dan tanpa biaya. Untuk dapat mempertahankan dan lebih meningkatkan manajemen kualitas mutu pelayanan atas responsivitas pegawai terhadap yang sudah baik, kedepan DISKUPERINDAG dengan revolusi Industri 4.0 khususnya pemanfaatan internet, melalui penerapan E-Government, yang selama ini menggunakan pelayanan secara konvensional, dan melalui komitmen pimpinan terhadap pemenuhan perizinan akan menerapkan pelayanan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS) yang dapat memangkas waktu penerbitan SIUP menjadi 1 (satu) hari dan biaya pengurusan rendah serta prosedur pelayanan lebih jelas dan efektif.