Tindak pidana narkotika merupakan serious crime, suatu kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif bagi kelangsungan hidup umat manusia. Sehingga upaya pemberantasannya tidak cukup hanya ditangani oleh pemerintah dan aparat penegak hukum saja melainkan perlu melibatkan seluruh masyarakat untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasannya. Tindak pidana narkotika saat ini tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan melibatkanbanyak orang yang secara bersama-sama bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Kesepakatan yang disebut permufakatan jahat ini digantungkan pada tindak pidana yang tidak selesai. Identifikasi Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain : Bagaimana penafsiran permufakatan jahat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyertaan dalam pasal 55 Ayat (1) KUHP dalam praktek pengadilan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan Permufakatan Jahat dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika pada putusan Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN.Sbr. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan Cara dan alat pengumpulan data menggunakan metode deskriptif yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan hukum kepustakaan secara kualitatif, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemufakatan jahat dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimaknai sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan, dan perbuatan pidananya sendiri belum dilakukan atau belum selesai.