Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Strategi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam Mewujudkan Siaran Televisi Bermoral Serta Mengamalkan Nilai-Nilai Islami Astriyani, Esti; Anggrayni, Dewi
KOMUNIKA Vol 8 No 1 (2024): JUNI
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/komunika.v8i1.12563

Abstract

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ialah lembaga independen yang ditunjuk langsung oleh undang-undang guna mengatur semua bentuk penyiaran. Lembaga penyiaran pada dasarnya, ketika menjalankan peranan dan fungsinya harus berdasarkan Undang-Undang yang sudah diatur dan mesti berpedoman terhadap ketentuan yang berlaku serta taat dan patuh kepada hukum. Secara umum, program televisi swasta masih banyak menyiarkan konten meresahkan yang tidak sesuai dengan moralitas, jati diri bangsa, bahkan ajaran agama. Tayangan program televisi di Indonesia perlu menayangkan siaran yang bermoral dan mengedepankan nilai-nilai islami pada programnya. Untuk mengamalkan nilai-nilai islami pada perilaku dan sikap masyarakat agar menjungjung tinggi moral, televisi memberikan pengaruh penting karena televisi dapat menyebarkan informasi dan sebagai alat propaganda untuk pengaruh sikap hegemonik dan opini publik melalui program acara yang disiarkan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif bertujuan untuk menemukan fenomena secara holistik dan kontekstual dengan mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi serta menjadikan peneliti sebagai instrumen utama untuk mengetahui implementasi strategi KPI pusat dalam mewujudkan siaran televisi yang bermoral serta mengamalkan nilai-nilai islami. Berdasarkan hasil analisis peneliti, topik yang muncul dari fokus masalah pertama adalah KPI pusat memiliki otoritas dibidang masing-masing, program sekolah P3SPS, mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat untuk penyiaran di Indonesia. Strategi KPI dalam menindak lanjuti pelanggaran ditelevisi. Sedangkan untuk pemberian sanksi administratif menjadi fokus masalah kedua berdasarkan hasil analisis peneliti. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur penyiaran, masih banyak program televisi swasta yang menyiarkan konten yang meresahkan. Ini mengimplikasikan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dari KPI untuk memastikan kepatuhan terhadap standar moral dan nilai-nilai islami. Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas sanksi administratif yang diberikan oleh KPI terhadap pelanggaran siaran televisi, termasuk dampaknya terhadap kepatuhan stasiun televisi dan perubahan dalam kualitas siaran.