Akad Mudharabah adalah salah satu akad yang termasuk ke dalam akad yang berlandaskan atas dasar kepercayaan, harus ada sikap saling percaya antar dua belah pihak yakni pemilik modal (shahibul maal) serta pengelola modal (mudharib). Akad mudharabah ini kini juga telah banyak digunakan pada Lembaga - Lembaga Keuangan terkecil seperti Koperasi. Koperasi ini nantinya akan menyalurkan dana kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam keseharian, maupun dalam bercocok tanam. Tentunya dengan perjanjian bagi hasil yang harus dipenuhi sebagai akad dari kegiatan yang akan dilakukan. Pelaksanaan akad mudharabah yang kini mulai banyak dilaksanakan di tengah masyarakat tentunya harus di perhatikan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pembagian hasil yang telah di sepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mendekripsikan efektifitas pengendalian risiko dalam pembiayaan mudharabah pada Koperasi Kelompok Tani “Gapoktan” di Jorong Pasanehan. Untuk melengkapi kajian tersebut, maka digunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) Datanya bersumber dari data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk memperoleh data yang di perlukan dengan melakukan wawancara, observasi, serta studi perpustakaan terkait dengan objek penelitian yang diteliti.