Kemajuan dan pertumbuhan teknologi yang sangat pesat, khususnya peralatan elektronik dan komputerisasi, termasuk yang digunakan sebagai alat untuk transaksi elektronik, merupakan salah satu aspek penting dari revolusi industri 4.0. Dalam era globalisasi ini, kemajuan teknologi membawa kemudahan, tetapi bukannya tanpa bahaya, kerugian, dan keterbatasan. Ini memiliki masalah dengan pajak selain berurusan dengan masalah kejahatan dunia maya. Karena kemajuan bisnis yang cepat tidak selalu diikuti dengan kemajuan hukum yang setara, pemerintah menghadapi kesulitan unik dalam menangani masalah pajak, khususnya pajak penghasilan dari e-commerce. Pemerintah Indonesia menciptakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 19/PBI/2017 untuk memungkinkan switching dan interoperabilitas (mutually interoperable) untuk semua transaksi domestik atau pembayaran local. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Library research dengan memahami dan menganalisa permasalahan dengan beberapa jurnal, buku, dan majalah sebagai referensi yang digunakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa adanya kerjasama atau modifikasi peraturan lain, penggunaan GPN sebagai alat untuk mengoptimalkan pemungutan PPh tidak akan berhasil. Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan harus menerbitkan peraturan mengenai proses dan tata cara pemotongan pajak atas transaksi e-commerce pihak ketiga. Pelaku bisnis, yang bisa membuktikan keakuratan data penjual, dan warga negara Indonesia.