Negara Indonesia merupakan negara hukum, hal ini menimbulkan konsekuensi yang harus diterima oleh Indonesia dengan memenuhi kelengkapan dirinya dengan memenuhi kelengkapan dirinya dengan perangkat kekuasaan kehakiman sebagai hal yang wajib Namun, beberapa tahun belakangan kekuasaan kehakiman banyak mengalami intervensi dan mendapat hambatan dari praktik yang disebut sebagai mafia peradilan. Dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim dilakukan guna menjadi sebuah upaya untuk menanggulangi mafia peradilan di titik sentral penegakan hukum yakni Hakim. Tujuan dari tulisan ini, yakni: pertama, untuk mengetahui penerapan dari kedudukan hukum (legal standing) Majelis Kehormatan Hakim dalam lembaga peradilan di Indonesia, dan kedua, untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim dalam menanggulangi mafia peradilan (judicial corruption). Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Majelis Kehormatan Hakim dalam sistem peradilan di Indonesia memiliki dampak yang besar terhadap menjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan untuk memeriksa pembelaan yang dilakukan oleh Hakim yang diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari Mahkamah Agung. Upaya dalam menanggulangi mafia peradilan dilakukan dengan mempertimbangkan kendala yang ada yaitu kendala internal dan kendala eksternal. Dalam mengatasi kendala internal, perlu adanya perwujudan atas konsep yang dapat menunjang kinerja hakim dengan baik. Sedangkan dalam upaya mengatasi kendala eksternal, hal yang dilakukan adalah menjaga agar lembaga peradilan tetap menjadi lembaga yang independen, bebas dan tidak memihak.