Jurnal ini berjudul: Analisis Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Tahun 2017- 2021 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas Ia Medan), Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum,Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Restrukturisasi bukan penghapusan hutang, tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang. Maka hal tersebut menjadi pertanyaan besar untuk penulis teliti lebih lanjut terkait kewenangan pengadilan agama terkait permasalahan diatas. Oleh karena itu kasus sengketa ekonomi syariah dapat kita ambil dalam sebuah studi kasus di Pengadilan Agama Medan, berikut adalah data putusan sengketa ekonomi syariah pembiayaan akad Murabahah yang ditolak di Pengadilan Agama Medan seperti: Putusan Nomor Registrasi Perkara 238/Pdt.G/2015/PA.Mdn dan Putusan Nomor Registrasi Perkara 1996/Pdt.G/2021/PA.Mdn serta data putusan diterima seperti : Putusan Nomor Registrasi Perkara 2854/Pdt.G/2019/PA.Mdn. Adapun rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu Bagaimana Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Di Pengadilan Agama Kelas 1A Medan, Bagaimana Praktek Pengadilan Agama Memutuskan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah Di Pengadilan Agama Kelas 1A Medan dan Apa dasar pengadilan agama kelas 1a medan dalam memutuskan perkara restrukturisasi pembiayaan akad Murabahah. Metode ini menggunakan metode yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, Adapun hasil penelitian sebagai berikut Pada dasarnya sejak adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah. Namun pada prakteknya Pengadilan Agama Kelas 1A Medan belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, sehingga dari 3 (tiga) Gugatan Perkara Restrukturisasi Pembiayaan Akad Murabahah yang dijadikan sampel oleh penulis terdapat perbedaan putusan. Pada Gugatan dengan Nomor Registrasi Perkara 238/Pdt.G/2015/PA.Mdn dan Nomor Registrasi Perkara 1996/Pdt.G/2021/PA.Mdn, Pengadilan AgamaKelas 1A Medan menetapkan Putusan Tidak Menerima Gugatan untuk seluruhnya dengan Amar Putusan “Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat”.Sedangkan pada Gugatan dengan Nomor Registrasi Perkara 2854/Pdt.G/ 2019/PA.Mdn, Pengadilan Agama Kelas 1A Medan menetapkan Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya