Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN REDEMPTION MACHINES DI TINJAU FATWA MUI NOMOR :025/DPP/ARKI/V/2007 TENTANG MESIN PERMAINAN REKREASI KELUARGA ANGGOTA ARKI (Studi Kasus Timezone Kota Medan) Rezky Amelia Nasution
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2024): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul: PENGGUNAAN REDEMPTION MACHINES DI TINJAU FATWA MUI NOMOR :025/DPP/ARKI/V/2007 TENTANG MESIN PERMAINAN REKREASI KELUARGA ANGGOTA ARKI (Studi Kasus Timezone Kota Medan) Penelitian ini dilakukan bedasarkan faktor penulis melihat di area Timezone kota Medan terdapat sebuah permainan yang mirip dengan perjudian yang dilarang dalam islam, maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana sebenarnya permainan tersebut apakah benar identik dengan perjudian atau tidak termasuk pada perjudian. Tujuan penulis adalah untuk mengetahui bagaimana praktik penggunaan redemption machines di area Timezone kota Medan, bagaimana pandangan komisi Fatwa MUI dan masyarakat tentang penggunaan redemption machines, bagaimana hukum penggunaan redemption machines di Timezone kota Medan di tinjau dari Fatwa MUI tentang permainan pada media/ mesin permainan yang di kelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang bersifat kualitatif. Dikatakan bersifat kualitatif karena data- data yang disajikan merupakan data-data yang terjadi di lapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Penelitian ini mencoba menggambarkan dan menerangkan bagaimana sebenarnya Penggunaan redemption machines di tinjau Fatwa MUI tentang permainan pada media/ mesin permainan yang dikelola anggota asosiasi rekreasi keluarga Indonesia, dalam pengumpulan data penulis melakukan wawancara dengan beberapa orang informan yang terdiri dari beberapa masyarakat yang pernah bermain di timezone dan beberapa pegawai MUI, informan yang penulis pilih merupakan orang- orang yang dianggap mampu memberikan data-data yang penulis butuhkan dalam penelitain ini. Setelah di dapatkan, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode analisa kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa permainan redemption machines pelaksanaannya adalah dengan membeli saldo terlebih dahulu agar bisa mengakses permainan. Saldo dibeli kepada pihak pengelola untuk selanjutnya digunakan untuk mengakses permainan. Adapun cara memainkan permainan ini adalah dengan menekan tombol yang ada di mesin permainan tersebut lalu bola akan meluncur dengan sendirinya, jika bola tersebut masuk ke dalam lobang yang memiliki poin 25 maka tiket akan keluar dengan sendirinya sebanyak poin yang masuk kedalam lobang tersebut. sedangkan jika ditinjau dari Fatwa MUI kota Medan penggunaan redemption machines di timezone kota Medan hukumnya adalah haram karena mengandung unsur perjudian.