Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut mengakibatkan banyak permasalahan dalam dunia ketenagakerjaan salah satunya yaitu pemutusan hubungan kerja pada masa kontrak yang dialami oleh pekerja tidak tetap di Yogyakarta. Dalam penelitian ini akan menjelaskan secara rinci terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta dan faktor apa saja yang menjadi penghambatdalam proses perlindungan hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja tidak tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta yang terdampak akibitan COVID-19 pada waktu itu sebelum berlakunya Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003, yaitu pekerja wajib diberikan hak-haknya selama bekerja sampai berakhirnya masa kontrak, pekerja tidak tetap dapat melakukan upaya hukum apabila hak-haknya tidak dipenuhi oleh pengusaha dan perusahaan. Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja di Yogyakarta yakni banyak perusahaan yang tidak mengerti peraturan perundang-undangan yang ada serta lemahnya kesadaran perusahaan atau pengusaha untuk menjalankan amanat Undang-Undang yang berlaku. Selain itu yang menghambat dalam proses pemenuhan hak yaitu rasa takut para pekerja menggunakan hak suaranya untuk mengungkapkan kebenaran dan minimnya pengetahuan dari pekerja.