Najla Fernanda Rizanty, Setyo Widagdo, Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono Nomor 169 Malang e-mail: najlafr10@student.ub.ac.id Abstrak ACFTA merupakan perjanjian internasional yang mengikat anggota organisasi ASEAN dengan negara Republik Rakyat Tiongkok untuk mewujudkan perdagangan bebas di antara ASEAN dan Tiongkok. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh para negara anggota adalah dengan mengeliminasi hambatan tarif dan non tarif dalam seluruh perdagangan yang dilakukan. Indonesia selaku negara anggota memiliki regulasi untuk melakukan penolakan pemberian tarif preferensi apabila terdapat satu atau lebih ketentuan prosedural yang tidak terpenuhi dengan memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation) yang diatur dalam Pasal 13 PMK No. 171/PMK.04/2020 sebagai peraturan pelaksanaan penerapan tarif bea masuk dalam rangka pelaksanaan ACFTA. Tarif preferensi adalah tarif bea masuk normal yang telah dikurangi apabila barang impor ke Indonesia memenuhi seluruh ketentuan barang yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian yuridis-normatif akibat hukum yang timbul adalah adanya pelanggaran oleh Indonesia terhadap ketentuan dalam ACFTA dan melahirkan protes dari negara anggota ACFTA lainnya, yaitu Tiongkok. Protes tersebut telah diselesaikan pada pertemuan antar negara anggota pada the 13th ASEAN-China FTA Joint Committee – Working Group on Rules of Origin ke-13 dan menghasilkan keputusan bahwa dalam hal terdapat SKA Form E yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan atau eksportasi dan pada hari ke-4 tidak mencantumkan tanda Issued Retroactively, kondisi tersebut tidak akan menjadi dasar penolakan langsung (outright rejection). Kata Kunci: ACFTA, perjanjian internasional, tarif preferensi Abstract ACFTA is an international agreement binding to all the members of ASEAN and China Free Trade. One of the measures that need to be taken by the members is to eliminate tariff and non-tariff-related issues in all trades. Indonesia as a member state has a regulation that allows the state to refuse preferential tariff if one or more procedural provisions are not met by implementing import duty for most favored nations as governed in Article 13 of the Regulation of Finance Minister Number 171/PMK.04/2020 as the delegated regulation of the application of import duty to allow ACTFTA to take place. A preferential tariff is a normal import duty under the condition that all provisions are met. With normative-juridical methods, this research has found that there are provisions in ACFTA that sparked protest from China as a member state of ACTFTA. This protest was settled in a session attended by the member states on the 13th of the ASEAN-China FTA Joint Committee—Working Group on Rules of Origin, finding that the SKA Form E published more than 3 (three) days from the date of shipping or exporting and the fourth day did not give an Issued Retroactively label. This condition, however, will not underlie outright rejection. Keywords: ACTFTA, international agreement, preferential tarif