Lathifa Ailia Putri, Djumikasih, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: lathifaaputri@student.ub.ac.id Abstrak Latar belakang penelitian, adanya kasus ketidak higenisan sampel kosmetik yang terjadi kepada Elena Davoyan yang memasuki pengadilan pada tahun 2017. Dalam tuntutannya Elena Davoyan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha yaitu Sephora sebesar $25.000 atau jika di rupiahkan sejumlah RP. 338.000.000. Di Kota Malang sendiri telah terjadi kasus serupa yang mengakibatkan pengguna produk sampelnya mengalami ruam kemerahan di kulit, dimana kasus ini selesai di tahap mediasi antar kedua belah pihak. Dalam hal ini apa yang terjadi oleh Elena serta pengguna produk sampel di Malang adalah bentuk kerugian yang diukur secara materiil, yang seharusnya merasa aman dan terlindungi saat mencoba produk sampel. Tujuan penelitian, untuk mengetahui pengertian kata “pengguna” pada penjelasan pasal 1 angka 2 Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pengguna produk sampel kosmetik dalam kegiatan promosi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan Teknik analisis gramatikal serta sistematis. Hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum yang ada saat ini hanya melindungi dari segi represif saja, tetapi tidak melindungi dari segi preventif. Kata Kunci: konsumen, kosmetik, perlindungan hukum, perlindungan konsumen Abstract This research departs from the case of an unhygienic sample of a cosmetic product harming Elena Davoyan as a customer, and this case was filed in court in 2017. Elena Davoyan, in her lawsuit, demanded redress of as much as $25,000, equal to Rp. 338,000,000, and this request was addressed to Sephora. A similar case also took place in Malang, in which the user concerned developed a skin rash after using a cosmetic product. This case took the mediation between two parties. What happened to Elena, the user of the product in Malang, is another example of loss in material scope, where the sample customer should have been more protected and felt secure when she tried the sample product. This research aims to find out the definition of ‘pengguna’ (translated as ‘user’) as in Article 1 point 2 of Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection and analyze the form of legal protection for users of sample cosmetic products in a promotion program as in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Normative-juridical methods, statutory, conceptual, and comparative approaches were employed. The research data were analyzed based on grammatical and systematic analysis, showing that the current legal protection only protects consumers within repressive scope, not the preventive one. Keywords: consumer, cosmetic, legal protection, consumer protection