Reisha Chika Maharani, Nurini Aprilianda, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: reishachika@student.ub.ac.id Abstrak Didalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum. Hukum merupakan suatu aturan atau norma yang memiliki fungsi untuk mengatur segala perilaku manusia di dalam masyarakat secara umum dan memiliki tujuan untuk tidak merugikan kepentingan umum.Didalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan secara restoratif yang dilaksanakan dengan cara diversi. Seperti yang terjadi di Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, terdapat 6 (enam) perkara anak yang gagal dilakukan diversi yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan lalu berhasil dilakukan diversi di tahap penuntutan. Dari permasalahan tersebut penulis akan menganalisis faktor yang menyebabkan diversi tersebut gagal dilakukan di tahap penyidikan, serta menganalisis apakah upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kegagalan diversi pada tahap penyidikan dan penuntutan sudah sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa alasan yang menyebabkan diversi gagal dilakukan di tahap penyidikan karena beberapa faktor yang berberda-beda seperti faktor keluarga, masyarakat serta faktor aparat penegak hukum nya. Selain itu ternyata implementasi diversi pada Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip perlindungan anak. Kata Kunci: Diversi, Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Abstract Article 1 Paragraph 3 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that Indonesia is the state of law. Moreover, law serves as a set of rules or norms functioning to regulate human behavior in society to ensure that public interest is not injured. Law Number 11 of 2012 concerning Judicial System of Juvenile Crime asserts that this system upholds restorative justice in juvenile crime, which may take into account diversion. In Sub-Regional Police Department in South Tangerang city, for example, four cases of criminal offenses by children did not appropriately get the diversion at the stage of prosecution. This research aims to analyze the contributing factor of this failure and whether measures are taken to avert this failure comply with the principle of child protection. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches with the data obtained from library research and interviews. Primary and secondary data were analyzed using qualitative-descriptive technique. The research results reveal that this failure was caused by several factors, including family, public, and law enforcement. Moreover, the implementation of diversion in the police department concerned did not fully comply with the principle of child protection. Keywords: Diversion, Sub-Regional Police Department of South Tangerang City, the District Prosecutor General Office of South Tangerang City