Alicia Juni Rodoasi Manullang, Sukarmi, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: alicia_m@student.ub.ac.id Abstrak Transportasi ojek online mengalami perkembangan yang sangat pesat karena digemari oleh masyarakat. Selain praktis dan cepat, faktanya bahwa ojek online diminati masyarakat yaitu dari segi tarif lebih terjangkau. Giat dari perusahaan penyedia layanan ojek online untuk terus melebarakan sayapnya yaitu dengan memberikan potongan harga melalui pemberian voucher diskon. Bagi pengguna ojek online adanya voucher diskon memberikan keuntungan tersendiri, namun di dunia persaingan usaha hal ini dapat dinilai sebagai ancaman adanya persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan ini berindikasi pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu praktik predatory pricing. Penulisan ini dibuat untuk mengetahui relevansi apakah pemberian voucher diskon oleh ojek online termasuk dalam indikasi praktik predatory pricing sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jenis penelitian ini sendiri merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analitis, melakukan kajian melalui bahan-bahan hukum berupa undang-undang dan sumber lainnya. Melalui pendekatan dalam persaingan usaha, praktik predatory pricing dikaji dengan pendekatan Rule of Reason, sehingga hasil dari penulisan ini disimpulkan pada rumusan bahwa pemberian voucher diskon ojek online bukan merupakan suatu praktik dari predatory pricing, sebab voucher diskon tidak termasuk ke dalam unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Ojek Online, Predatory Pricing, Rule of Reason Abstract Online taxi bike services are preferred by the public and they have been a growing trend due to their practicality, efficiency, and affordability. Such a business is getting more popular when it gives discount vouchers to customers. Apart from the benefit given, discount vouchers can be a threat to competitors, representing unfair business competition practices. This business activity is indicated in Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning predatory pricing practices. This research investigates whether discount voucher indicated as predatory pricing is relevant to Article 20 of Law Number 5 of 1999. This research employed a normative-juridical method and statutory and analytical approaches. Research materials were obtained from relevant statutes and other sources. According to business competition and the rule-of-reason approaches, this research has found out that discount voucher in this context cannot be categorized as a predatory pricing practice, considering that discount voucher is not indicted as one of the elements specified in Article 20 of Law Number 5 of 1999. Keywords: Business Competition Law, Online Taxi Bike, Predatory Pricing, Rule Of Reason