Ananda Multifani Sahara, Adi Kusumaningrum, Dony Aditya Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: anandamultifani@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai remediasi dan mitigasi sampah ruang angkasa sebagai tanggung jawab negara. Peningkatan kegiatan eksplorasi ruang angkasa mengakibatkan meningkatnya jumlah sampah ruang angkasa, sehingga perlu ada tindakan yang dilakukan negara peluncur sebagai bentuk tanggung jawab negara. Pasal 6 Outer Space Treaty (OST) mengatur bahwa negara memikul tanggung jawab internasional atas kegiatan keruang angkasaan nasionalnya baik yang dilakukan oleh negara maupun aktor privat agar kegiatannya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam OST. Selain itu, Pasal 8 OST juga mengatur bahwa negara memiliki yurisdiksi dan kontrol yang penuh atas benda ruang angkasanya. Pada praktiknya, keberadaan sampah ruang angkasa sering diabaikan oleh negara peluncur. Hal ini karena minimnya pembahasan mengenai permasalahan lingkungan dalam rezim hukum ruang angkasa. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Penulis melakukan studi kepustakaan dalam menelaah permasalahan hukum yang ada. Data yang diperoleh dari hasil penelitian, kemudian dianalisis dan diwujudkan dalam kalimat yang sistematis. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, remediasi dan mitigasi sampah ruang angkasa merupakan tanggung jawab negara peluncur sebagai konsekuensi dari kegiatan eksplorasi ruang angkasanya. Kedua, perlu dibuat peraturan yang komprehensif terkait dengan remediasi dan mitigasi sampah ruang angkasa sebagai tanggung jawab negara peluncur. Kata Kunci: Remediasi dan Mitigasi, Sampah Ruang Angkasa, Tanggung Jawab Negara Abstract This research studies the issue regarding the remediation and mitigation of space debris as the state’s responsibility. The growing number of space exploration activities has contributed to the greater amount of space debris, thereby needing immediate action taken by the launching state as the responsibility of the state. Article 6 of Outer Space Treaty (OST) requires states to take international responsibility for the national space exploration activities done by a state or a private actor to ensure that the activities comply with the provisions outlined in OST. Moreover, Article 8 of OST also governs the jurisdiction and full control of the state over its state objects. In reality, the existence of space debris has often been overlooked by the launching state on account of inadequate discussion on environmental problem within the legal regime regarding outer space. This research employed a normative method and statutory and analytical approaches. Research data were analysed and presented in systematic sentences. The research reaches two conclusions; first, remediation and mitigation of space debris should be the responsibility of the launching state as a consequence of the space exploration; second, this issue entails a comprehensive regulation regarding the remediation and mitigation of state debris as the responsibility of the launching state. Keywords: Remediation and Mitigation, Space Debris, State’s Responsibility