Amalsyah, Dreinandi Fandiyanto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Faktor Penyebab Pengulangan Tindak Pidana Sebagai Pengedar Narkotika (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Kota Malang, Jawa Timur): The Causal Factor of Repeat Offences in Narcotic Cases (A Study in Correctional Department Class I, Malang City, East Java) Amalsyah, Dreinandi Fandiyanto
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dreinandi Fandiyanto Amalsyah, Abdul Madjid, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dreinandi1@gmail.com Abstract Repeat offence in narcotics-related cases are at an alarming rate amidst the fact that countless atteempts and court decisions have been made to tackle this crime by law enforcers. Law enforcement in this context is to ensure that illegal drug circulation can cease and the likelihood of repeat offences can be curtailed. Court verdicts, jail sentences, and training programs in correctional facilities seem to fail to deter inmates who grow as bold and cunning individuals. The factors contributing to repeat offences in narcotic abuses involve drug addiction, economic, and environmental factors, all of which are related and have uniqueness. These are also relevant to differential association theory, implying that crime may arise from on going communication in a bad environment where those dealing with illegal drugs reside. The measures taken by correctional department to tackle this issue are within a general scope, facilitating them with coaching for their independence and personality development. This measure is congruous with the Decree of the Ministry of Justice Number M.02-PK.04.10 1990 regarding special training programs according to the scope of the crime. However, this is irrelevant to the philosophical basis of correctional systems according to Law Number 22 of 2022, which is supposed to protect people from repeat offences. Keywords: Correctional Training For Inmates, Narcotic Dealer, Re-offender Abstrak Dalam skripsi ini permasalahan memiliki latar belakang pengulangan tindak pidana sebagai pengedar narkotika sudah semakin mengkhawatirkan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebetulnya sudah banyak dilakukan, dan juga sudah banyak mendapatkan putusan dari hakim. Tujuan dari penegakan hukum tersebut adalah memunculkan harapan supaya nantinya bisa mencegah terjadinya peredaran gelap narkotika maupun munculnya residivisme. Seakan berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut, para pelaku setelah mendapatkan putusan hakim yang tetap, menjalani hukuman, serta melakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan tidak kunjung jera namun cenderung memiliki kesan semakin cerdas dan berani. Faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana sebagai pengedar narkotika yaitu: ketergantungan narkotika, ekonomi, dan lingkungan. Ketiga faktor tersebut saling berkaitan sehingga menjadi keunikan tersendiri. Selain itu hal ini juga sesuai dengan teori asosiasi differensial, yaitu terjadinya kejahatan sebagai akibat dari proses komunikasi secara terus menerus pada lingkungan pergaulan yang tidak baik, atau dalam hal ini lingkungan yang penuh dengan pengguna dan pengedar narkotika, maka hanya persoalan waktu ketika perubahan sifat dalam diri seseorang dapat terjadi sampai dengan seseorang tersebut mengulangi tindak pidananya sebagai pengedar. Sementara itu penanggulangan terjadinya pengulangan tindak pidana sebagai pengedar narkotika oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Malang secara garis besar bersifat umum atau sama dengan narapidana lainnya, upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian. Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990, yaitu adanya program pembinaan khusus berdasarkan kekhususan kejahatan. Selain itu ini juga tidak sesuai dengan filosofi dilakukannya sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang seharusnya melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Kata Kunci: Residivis, Pengedar Narkotika, Pembinaan Narapidana
Faktor Penyebab Pengulangan Tindak Pidana Sebagai Pengedar Narkotika (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Kota Malang, Jawa Timur): The Causal Factor of Repeat Offences in Narcotic Cases (A Study in Correctional Department Class I, Malang City, East Java) Amalsyah, Dreinandi Fandiyanto
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dreinandi Fandiyanto Amalsyah, Abdul Madjid, Solehuddin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dreinandi1@gmail.com Abstract Repeat offence in narcotics-related cases are at an alarming rate amidst the fact that countless atteempts and court decisions have been made to tackle this crime by law enforcers. Law enforcement in this context is to ensure that illegal drug circulation can cease and the likelihood of repeat offences can be curtailed. Court verdicts, jail sentences, and training programs in correctional facilities seem to fail to deter inmates who grow as bold and cunning individuals. The factors contributing to repeat offences in narcotic abuses involve drug addiction, economic, and environmental factors, all of which are related and have uniqueness. These are also relevant to differential association theory, implying that crime may arise from on going communication in a bad environment where those dealing with illegal drugs reside. The measures taken by correctional department to tackle this issue are within a general scope, facilitating them with coaching for their independence and personality development. This measure is congruous with the Decree of the Ministry of Justice Number M.02-PK.04.10 1990 regarding special training programs according to the scope of the crime. However, this is irrelevant to the philosophical basis of correctional systems according to Law Number 22 of 2022, which is supposed to protect people from repeat offences. Keywords: Correctional Training For Inmates, Narcotic Dealer, Re-offender Abstrak Dalam skripsi ini permasalahan memiliki latar belakang pengulangan tindak pidana sebagai pengedar narkotika sudah semakin mengkhawatirkan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebetulnya sudah banyak dilakukan, dan juga sudah banyak mendapatkan putusan dari hakim. Tujuan dari penegakan hukum tersebut adalah memunculkan harapan supaya nantinya bisa mencegah terjadinya peredaran gelap narkotika maupun munculnya residivisme. Seakan berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut, para pelaku setelah mendapatkan putusan hakim yang tetap, menjalani hukuman, serta melakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan tidak kunjung jera namun cenderung memiliki kesan semakin cerdas dan berani. Faktor-faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana sebagai pengedar narkotika yaitu: ketergantungan narkotika, ekonomi, dan lingkungan. Ketiga faktor tersebut saling berkaitan sehingga menjadi keunikan tersendiri. Selain itu hal ini juga sesuai dengan teori asosiasi differensial, yaitu terjadinya kejahatan sebagai akibat dari proses komunikasi secara terus menerus pada lingkungan pergaulan yang tidak baik, atau dalam hal ini lingkungan yang penuh dengan pengguna dan pengedar narkotika, maka hanya persoalan waktu ketika perubahan sifat dalam diri seseorang dapat terjadi sampai dengan seseorang tersebut mengulangi tindak pidananya sebagai pengedar. Sementara itu penanggulangan terjadinya pengulangan tindak pidana sebagai pengedar narkotika oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Malang secara garis besar bersifat umum atau sama dengan narapidana lainnya, upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian. Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990, yaitu adanya program pembinaan khusus berdasarkan kekhususan kejahatan. Selain itu ini juga tidak sesuai dengan filosofi dilakukannya sistem pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang seharusnya melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Kata Kunci: Residivis, Pengedar Narkotika, Pembinaan Narapidana