Maghfirotul Mahardika Nanda Yuwana, A. Rachmad Budiono, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: yuanadinda@gmail.com Abstract Indonesia is one of developing countries in the world which has a very large population development but has limited employment opportunities. COVID-19 added new problem to Indonesia, namely the increase in the number of unemployed by 6.49% or as many as 1.82 million people based on census data from the Badan Pusat Statistik in August 2021. FinTech (Financial and Technology) is a combination of financial services and technology that allows remote transactions, including payments. The use of FinTech can help open up jobs with the opening of online-based businesses that are now developing into digital startup businesses. One of the digital startup companies in Indonesia is PT Ruang Raya Indonesia which runs the Ruangguru application. Ruangguru focuses on Education-based services and uses a partnership system with its workers, hereinafter referred to as Ruangguru's partners. This research is aimed to determine legal standing between Ruangguru tutors and PT Ruang Raya Indonesia in the Digital Tutoring Company partnership agreement, and to find out the principal of equality has been fulfilled in the partnership agreement within PT Ruang Raya Indonesia in the Digital Tutoring Company Partnership Agreement. This research uses normative research and uses statue approach and conceptual approach. Law material in this research is primary law material such as act and Government Regulation. In the other hand, secondary law material divided by journal, thesis, and another law materials which appropriate to this research. The result of this research, researcher got imbalance and not fulfilled several principles in Ruangguru to tutor agreement. Keywords: Agreement; Educational Center; Ruangguru Abstrak Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki perkembangan penduduk yang sangat besar namun memiliki keterbatasan lapangan pekerjaan. COVID – 19 menambah permasalahan baru yaitu meningkatnya jumlah pengangguran hingga sebesar 6,49% atau sebanyak 1,82 juta orang berdasarkan data sensus Badan Pusat Statistik Agustus 2021. FinTech (Financial and Technology) merupakan gabungan jasa keuangan dan teknologi yang memungkinkan transaksi jarak jauh dalam melakukan pembayaran. Penggunaan FinTech dapat membantu terbukanya lapangan pekerjaan dengan terbukanya bisnis berbasis online yang sekarang berkembang menjadi bisnis startup digital. Salah satu Perusahaan startup digital di Indonesia adalah PT Ruang Raya Indonesia yang menggerakkan aplikasi Ruangguru. Ruangguru berfokus pada layanan berbasis Pendidikan dan menggunakan sistem kemitraan dengan pekerjanya, yang selanjutnya disebut mitra Ruangguru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pihak mitra pengajar Ruangguru dengan pihak PT. Ruang Raya Indonesia di dalam Perjanjian Kemitraan Perusahaan Bimbingan Belajar Digital, serta untuk mengetahui prinsip kesetaraan sudah terpenuhi di dalam perjanjian kemitraan antara pihak PT. Ruang Raya Indonesia di dalam Perjanjian Kemitraan Perusahaan Bimbingan Belajar Digital. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif dan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari jurnal, tesis, dan bahan hukum lainnya yang menunjang penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, peneliti mendapatkan adanya ketimpangan dan tidak terpenuhinya beberapa asas dalam perjanjian yang diterapkan oleh pihak Ruangguru kepada para tutor. Kata Kunci: Lembaga Bimbingan Belajar; Perjanjian; Ruangguru