Latar Belakang : Pemerintah DI Yogyakarta telah melakukan program vaksinasi COVID-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan target 2.879.699 orang untuk dosis 1 dan 2, dimana capaian dosis tahap pertama sebesar 54,8%, dan 23,69% untuk capaian kedua. Kabupaten Bantul menjadi prioritas untuk penerimaan vaksin COVID-19 di DIY, dengan target cakupan 767.047 dosis, dan capaian 68% untuk dosis pertama, dan 38% untuk dosis kedua. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan untuk analisis cakupan vaksin di Kabupaten Bantul dengan berpedoman Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.Metode: Penelitian ini dilakukan di Dinas kesehatan Kabupaten Bantul secara kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian Participatory action research, dengan pendekatan Riset Implementasi melalui wawancara mendalam. Data dianalisis dengan content analysis melalui transcript, coding, reduce coding, kategorisasi dan penentuan tema. Data hasil analisis diintegrasikan dalam bentuk kajian narasi untuk dilakukan interpretasi permasalahan sehingga dapat disusun rekomendasi.Hasil Penelitian: Didapatkan hasil monitoring penelitian pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021, yang terkait dengan faktor pendukung dan faktor penghambat, untuk rekomendasi dari penelitian didapatkan hasil perlunya kebijakan yang konsisten dan strategi dalam mensosialisasikan kepada masyarakatdan kualitas kelayakan masa berlaku vaksin COVID-19 perlu diperhatikan sesuai dengan jadwal pemberian.Kesimpulan: Hasil monitoring yang menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang mempengaruhi pemberian vaksin COVID-19 di Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2022 dalam hal beban kerja yang dirasakan, kurangnya kesadaran masyarakat, kesulitas memproyeksi, kurangnya sarana dan prasarana dan kebijakan yang tidak konsisten.