Pasca reformasi 1998 mulai timbul kesadaran masyarakat agar pemerintah melangsungkan demokrasi berupa pemilihan umum dan Pilkada. Pemilihan umum dan Pilkada sebagai sarana menghilangkan praktik-praktik rekayasa, otoriter dan manipulatif yang menimbulkan ketidak adilan rakyat. Pemilu dan pilkada merupakan wujud demokrasi sehingga menghasilkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Pemilu dan Pilkada pasca reformasi dinilai sudah berjalan dengan baik, namun perlu ada peningkatan sistem maupun kualitas dari pemilu, dengan asas “LUBER JURDIL” (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Pembahasan mengenai Undang- Undang mengenai pemilu dan pilkada sudah mempunyai aturan yang jelas yakni Undang-Undang mengenai pemilihan umum tertera pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fase perjalanan demokrasi di Indonesia sudah mengalami banyak perubahan sekaligus perkembangan mulai dari demokrasi parlementer sampai pada demokrasi Pancasila Era Reformasi yang berjalan sampai saat ini. Di sisi lain, perkembangan dan dinamika demokrasi saat ini adalah memilih pemimpin negara atau daerah dengan sistem pemilihan secara langsung yang dinilai sebagai bukti nyata cerminan dari kedaulatan rakyat yang tercantum pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945. Maka dengan adanya proses demokrasi yakni berupa Pemilu dan Pilkada, rakyat bisa menyalurkan aspirasinya. Implementasi demokrasi dalam proses pemilihan umum masih mengalami beberapa permasalahan yang membutuhkan solusi. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan penguatan pendidikan politik bagi masyarakat, di mana setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum. Penguatan ideologi Pancasila harus terus didengungkan agar mampu menangkal paham-paham liberalisme, individualisme, dan anti keragaman. Salah satu ciri negara yang demokratis adalah adanya kesiapan warga masyarakat dalam menyelesaikan setiap konflik yang ada. Setiap warga masyarakat sudah selayaknya saling memanusiakan, melindungi kaum minoritas. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya pemilu tersebut mampu menjadi alat transformasi pada perubahan sosial yang lebih baik sehingga terbentuk pembaharuan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang baik dan berintregritas di masa mendatang.