Semasa hidupnya, Imam Al-Ghazali merupakan tokoh filsuf yang memberikan pengaruh signifikan terhadap sejarah umat Islam, terutama dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial ekonomi Islam. Berbagai pemikiran ekonomi telah di gagasnya dan sampai sekarang efeknya sangat berdampak dalam kehidupan kita. Adapun bentuk analisis dalam artikel ini adalah studi Pustaka/library research untuk menelusuri lebih mendalam terkait kajian literartur mengenai Biografi al-Ghazali dan gagasan-gagasan ekonominya terutama dalam hal beretika dan bermoralitas di segala aktivitas ekonomi. Al- Ghazali sangat menaruh perhatiannya terhadap bagaimana etika dan moralitas dapat menjadi landasan dalam aktivitas ekonomi Islam. Pemikiran Al-Ghazali memberikan landasan yang kuat dalam memahami hubungan antara etika, moral, dan ekonomi. Al-Ghazali menekankan bahwa niat yang baik, kejujuran, dan keadilan harus menjadi dasar dalam setiap transaksi ekonomi. Baginya, tujuan utama ekonomi bukan hanya keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dan ridha Allah. Prinsip-prinsip itu, mencakup keadilan, transparansi, dan larangan terhadap penipuan dalam setiap bentuk muamalah, yang pada gilirannya menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan duniawi dan ukhrawi. Di zaman sekarang, kemajuan teknologi dan era globalisasi semakin mempercepat dalam membawa perubahan, khususnya pada pertumbuhan ekonomi. Etika dan moralitas sering kali tersisihkan dalam mengejar keuntungan materi. Dalam bermu’amalah harus didasari pada etika dan moralitas. Konsep ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana sering kali nilai-nilai moral dan etika diuji dalam dunia bisnis yang cenderung menuntut keuntungan yang lebih cepat dan lebih besar tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Hal ini membuat perlu adanya pengingat mengenai pentingnya nilai-nilai moralitas dalam kehidupan bermu’amalah, terutama dalam konteks ekonomi. Artikel ini mendorong penulis untuk mengetahui gagasan ekonomi yang telah dicetuskan oleh al-Ghazali serta etika dan moralitas yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi Islam.