Sebagian besar UMKM mengalami kekurangan informasi, pelatihan, dan stigma tentang prosedur sertifikasi halal dan standar pangan yang baik. Informasi terkait sertifikasi halal memang digalakkan secara masif oleh pemerintah namun demikian belum semua Masyarakat UMKM di berbagai daerah memahaminya dengan baik. Salah satu Masyarakat yang mengalami hal itu di daerah Dusun Kacangan Desa Kandangan Kabupaten Kediri. Oleh sebab itu salah program kegiatan KKN Mahasiswa IAIN Kediri mengadakan sosialisasi dan pendampingan tentang sertifikasi halal dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Metode pengabdian yang digunakan adalah ABCD (Asset-Based Community Development). Tujuannya untuk mengembangkan potensi desa yang sudah ada agar dapat lebih berkembang dibandingkan sebelumnya. Hasil kegiatan pengabdian yakni menyelenggarakan sosialisasi bersama dengan ibu-ibu PKK, untuk membantu membuat nomor induk usaha, dan membantu mengajukan sertifikasi halal sebagai bagian dari rencana pengabdian masyarakat. Hasil menunjukkan bahwa program pengabdian masyarakat berjalan dengan Lancar sesuai yang diagendakan. Melalui pelatihan ini, masyarakat di desa Kandangan supaya lebih memahami manfaat dari diadakannya labelisasi halal pada produk dan bagaimana produk tersebut dibuat dengan standar halal dari awal hingga akhir proses produksi. Mereka juga diharapkan dapat menerapkan pengetahuan ini dalam bisnis mereka untuk meningkatkan penjualan yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat desa Kandangan secara luas dan merata.